Ambon, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) persiapan sidang kode etik penyelenggara Pemilu di Kota Ambon, Minggu (7/7/2019) Malam.
Rakornis dipimpin oleh Anggota DKPP, Rahmat Bagja. Rakor ini diawali dengan laporan dari jajaran sekretariat, Esih terkait persiapan sidang, tempat, materi perkara, dan kehadiran para pihak. selanjutnya, Tenaga Ahli DKPP, Suparmin menyampaikan bahwa Rakornis bertujuan untuk mendapatkan gambaran persidangan sekaligus mempermudah penggalian perkara yang akan disidangkan. Harapannya sidang dapat berjalan dengan lancar dan aman tentunya dengan keterlibatan berbagai pihak, keamanan maupun sekretariatan.
“Rapat ini memastikan sidang DKPP berlangsung dengan aman dan tidak terdapat gangguan apapun,” Bagja mengawali sambutannya.
DKPP mengundang kehadiran TPD Provinsi Maluku untuk bersidang bersama-sama, juga mengundang jajaran Polda Maluku dan Polres Kota Ambon untuk mensukseskan persidangan besok. TPD diharapkan bisa bersidang dengan baik esok hari.
“Khusus kepada jajaran Polda Maluku dan Polres kota Ambon, kami ucapakan terimakasih untuk Pengamanan besok,” tutup Bagja.
Rakornis ini dihadiri oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku, Barnabas Dumas Manery dan Efie Baadila (unsur masyarakat), Abdullah Ely dan Astuti Usman (unsur Bawaslu), dan Engelbertus Dunatubun (unsur KPU). Jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku, jajaran Sekretariat KPU Provinsi Maluku, serta perwakilan Polda Provinsi Maluku.
Rakornis ini sedianya diadakan untuk menyiapkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu Nomor Perkara 95-PKE-DKPP/VI/2019, 154-PKE-DKPP/VI/2019, dan 153-PKE-DKPP/VI/2019. Para Teradu dari tiga perkara di atas adalah Ketua dan Anggota KPU dan Bawaslu Kab. Buru untuk Nomor Perkara 95-PKE-DKPP/VI/2019; Ketua Bawaslu Kab. Seram Bagian Timur untuk Nomor Perkara 154-PKE-DKPP/VI/2019; serta Ketua dan Anggota Bawaslu dan KPU Kab. Maluku Tenggara untuk Nomor Perkara 153-PKE-DKPP/VI/2019.
Ada pun sidang pemeriksaan, rencananya diselenggarakan di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku, Kota Ambon, pada Senin (8/7/2019) mulai Pukul 09.00 WIT. Sidang Nomor Perkara 95-PKE-DKPP/VI/2019 dan 153-PKE-DKPP/VI/2019 akan dipimpin Rahmat Bagja bersama TPD Provinsi Maluku sebagai anggota majelis, yaitu Barnabas Dumas Manery (unsur masyarakat), Al-Mudatzir Zain Sangaji (unsur KPU), dan Astuti Usman (unsur Bawaslu). Sementara susunan majelis Nomor Perkara 154-PKE-DKPP/VI/2019 yaitu Rahmat Bagja sebagai Ketua Majelis dan anggota majelis Efie Baadila (unsur masyarakat), Engelbertus Dunatubun (unsur KPU), dan Abdullah Ely (unsur Bawaslu). [columbus]