JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar
rapat koordinasi teknis pemeriksaan persidangan melalui video jarak jauh (video
conference) besok (1/4). Lokasinya di Pusdalsis Mabes Polri,
Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
“Ada tiga tujuan
dari rakernis ini. Pertama, untuk memperkuat basis pemahaman menyangkut
tugas-tugas yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Daerah sekaligus menyatukan
langkah atau visi apabila tim ini diminta oleh DKPP untuk menangani perkara
yang diadukan. Kedua, sebagai simulasi sidang jarak jauh, sehingga secara
teknis sudah bisa dimengerti dengan baik. Ketiga, melalui pertemuan ini, KPU
dan Bawaslu Provinsi dan dari unsur masyarakat akan saling mengenal. Sehinggga
sesama panel sudah tidak asing lagi ketika menangani perkara,†jelasnya Anggota
sekaligus Juru Bicara Nur Hidayat Sardini, Senin (30/3).
Tujuan
pembentukan Tim Pemeriksa Daerah adalah untuk membantu DKPP dalam sidang
pemeriksaan bila ada dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Tugas
Tim Pemeriksa Daerah meliputi rapat tim pemeriksa, melakukan pemeriksaan,
membuat resume pemeriksaan, membuat laporan hingga berita acara pemeriksaan,
membuat laporan hingga berita acara pemeriksaan penyelenggara Pemilu.
Ada dua alasan
dibentuknya tim pemeriksa daerah. Pertama, alasan objektif. Kondisi
geogratif Indoensia yang luas sering kali menjadi kendala dalam proses pemeriksaan dugaan
pelanggaran kode etik. Kedua, alasan
subjektif. DKPP dengan kewenangan yang luas tidak didukung oleh
sarana dan prasarana yang memadai. Tujuh anggota DKPP dinilai tidak cukup untuk
menyelesaikan semua masalah, karena DKPP juga tidak memiliki perwakilan di
daerah. Apalagi menghadapi Pemilu 2014 dengan daerah pemilihan (dapil) yang
jumlahnya ada ribuan.
“Banyak dapil
dan jumlah kursi yang diperebutkan akan menjadi potensi tersendiri untuk
terjadinya pelanggaran kode etik. Misalkan, untuk tingkat kabupaten atau kota
itu ada 2.102 dapil. Bila satu dapil ada satu pengaduan, dipastikan DKPP akan
kewalahan,†kata NHS di lain kesempatan.
Dibentuknya Tim
Pemeriksa di Daerah akan sangat meringankan tugas-tugas DKPP dalam penegakan
kode etik penyelenggara Pemilu. Keberadaan KPU dan Bawaslu yang memiliki perwakilan sampai bawah
jelas akan membantu. “Jumlah total KPU dan Bawaslu itu 5.267.993. Ini potensi
yang besar untuk dimaksimalkan, tapi berpotensi juga untuk menjadi Pengadu
maupun Teradu,†terang dia.
Tenaga ahli DKPP Ihat Subihat
menambahkan, tema pokok dari rapat kerja teknis nanti adalah untuk membahas
mengenai teknis penangan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu melalui
teknologi video jarak jauh. Dalam rakernis ini, komisioner DKPP berada di Mabes
Polri, sedangkan tim pemeriksa daerah berada di Polda masing-masing, kecuali
untuk tim daerah pemeriksa yang berada di daerah pemekaran yang harus berada di
daerah provinsi induk.
“Tim pemeriksa daerah (TPD) ini
terdiri dari masing-masing dua orang komisioner KPU dan Bawaslu Provinsi dan
dua orang dari unsur masyarakat di tiap provinsi. Rakernis ini ini serentak
dari seluruh Indonesia melalui video jarak jauh,†jelas dosen UIN Bandung itu.
Di tempat terpisah, Ketua Bawaslu
Jawa Tengah mengatakan, dengan adanya tim pemeriksa daerah komunikasi antara
KPU dan Bawaslu di daerah menjadi lebih intensif. “TPD juga bisa
lebih mengefisienkan penanganan perkara pelanggaran kode etik, karena terbantu
oleh panelis daerah,†ucapnya. (rilis humas DKPP)