Bogor,
DKPP – Hari ini, Rabu (22/10) Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar acara bertajuk “Pembahasan
Revisi Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemiluâ€. Kegiatan
yang rencananya diselenggarakan selama tiga hari mulai tanggal 22 hingga 24
Oktober bertempat di Royal Amoroossa Hotel, Bogor.
Kegiatan yang dimulai pukul 21.00 dibuka oleh Anggota DKPP, Saut Hamonangan Sirait dan
dihadiri oleh Kabag, Kasubbag, staf di lingkungan sekretariat DKPP serta tenaga ahli DKPP Dr. Firdaus. Hadir pula Tim Pokja Ashanul Minan, Jojo Rohi, Ade
Syukron.
“Dalam
aturan, Peraturan DKPP menunggu putusan Perpu disahkan menjadi Undang-undang, namun ini
dibahas, baru nanti disesuaikan dengan undang-undang baru†kata Minan yang juga Tenaga Ahli Bawaslu RI .
Diskusi berlangsung sangat
dinamis. Baik Saut Hamonangan Sirait, Tim Pokja,
dan staf saling mengemukakan pendapat
tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilu.
“Kalau
penerusan laporan atau laporan masyarakat, yang menjadi pengadu adalah
masyarakat,†kata Saut.
Hari pertama, pembahasan
revisi Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 ini berlangsung hingga pukul 23.00 WIB. Rencananya pembahasan akan dilanjutkan esok hari Kamis (23/10) pada pukul 08.00 WIB.
(ssn)