Padang, DKPP – Pelaksanaan
Pilkada serentak 2015 telah usai, namun upaya untuk perbaikan menuju pemilihan kepala daerah yang
lebih baik terus dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Terkait hal tersebut DKPP
menggelar FGD (Focus Group Discussion)
bersama
civitas akademika. Kegiatan FGD dilakukan sebagai bahan evaluasi disertai
dengan rekomendasi bagi model penegakan kode etik pelaksanaan pilkada serentak untuk pertama kali diselenggarakan
di Indonesia dari perspektif akademisi.
FGD antara DKPP
dengan civitas akademika diawali
di Provinsi Sumatera Barat. Dalam pembukaan kegiatan FGD di Hotel Ibis
Padang, Selasa (17/05), Anggota DKPP Prof. Anna Erliyana menjelaskan bahwa pemilukada
yang diselenggarakan pada penghujung tahun 2015 merupakan uji coba dan
selanjutnya masih ada beberapa gelombang pemilukada serentak sehingga diperlukan
evaluasi agar pelaksanaan Pilkada serentak semakin baik.
“Dalam ide Bung
Karno ada ungkapan yang terkenal yaitu Jas Merah, jangan melupakan sejarah, dan
ini menjadi pengingat agar kita melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan
Pemilihan kepala daerah serentak yang telah diselenggarakanâ€, jelas Prof. Anna.
Lebih lanjut Prof.
Anna menguraikan bahwa berdasarkan data yang dimiliki oleh DKPP terdapat beberapa modus
pelanggaran yang sering dilakukan oleh penyelenggara Pemilu salah satunya ketidakcermatan
atau ketidak
telitian
dalam administrasi. Padahal dari ketidakcermatan administrasi tersebut dapat menjadi
masalah kode etik. Ketidakcermatan administrasi
dalam satu
tahapan bisa berdampak pada terkendalanya pelaksanaan tahapan selanjutnya hingga
rawan akan mengakibatkan pelanggaran kode etik. Selama tahapan pilkada 2015 ada 11 pengaduan masuk ke DKPP berasal
dari Provinsi Sumbar.
“Berdasarkan
data sekretariat DKPP ada 11 pengaduan dari Prov. Sumatera Barat untuk Pilkada
Tahun 2015 dan ini lebih banyak dari Papua. Bukan bermaksud membandingkan namun harus
kita cari penyebabnya sebagai bahan evaluasi,†jelas dia.
FGD dipandu oleh
tenaga ahli DKPP Dr. Firdaus dan Ferry Fatkhurohman, Ph.D. Peserta
terdiri atas
akademisi dari beberapa perguruan tinggi di Sumbar. Mereka mengidentifikasi
permasalahan Pilkada serentak 2015 melalui makalah yang telah disiapkan. Dalam
makalah tersebut terdapat beberapa masalah yang berhasil di identifikasi,
antara lain kualitas sumber daya manusia (SDM), pengetahuan kepemiluan dan
profesionalisme penyelenggara Pemilu, hingga tahapan seleksi.
“Kode etik
penyelenggara pemilu sebenarnya sudah diatur namun berdasarkan pengalaman pada
pilkada serentak di Sumatera Barat, salah satu masalah yg timbul adalah relasi
antara penyelenggara pemilu dengan kandidat,â€ungkap salah satu peserta FGD,
Ilham Azre.
Masalah lainnya ialah mengenai
tahapan seleksi, baik pada tim seleksi dan juga pelaksanaan seleksi. Seperti
diungkapkan oleh Sri Zul Chairiyah,
anggota Tim
Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP dari unsur tokoh masyarakat. Berdasarkan
pengalamannya, tim seleksi (timsel) sering berlaku tidak adil dalam proses
seleksi bakal calon anggota KPU. Selain itu juga, proses disinyalir tidak
transparan. Terungkap juga pada saat
pelaksanaan seleksi masih terdapat hubungan relasi antar organisasi.
“Hubungan relasi
seringkali memengaruhi proses seleksi KPU maupun Bawaslu baik di tingkat
provinsi atau kabupaten/kota. Makanya akan lebih baik jika panitia seleksi atau
Timsel harus bisa dikenai sanksi terkait proses seleksi karena pansel atau
timsel ini diangkat oleh penyelenggara Pemilu,†jelas Adhi Wibowo, TPD DKPP dari unsur
tokoh masyarakat saat memberikan rekomendasi. [Prasetya Agung N]