Jakarta,
DKPP- Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
akan menggelar sidang di Bengkulu selama 2 hari berturut-turut, yakni dari hari
Rabu hingga Kamis (8-9/10), minggu ini.
Sidang hari
pertama Rabu
(8/9), DKPP akan memeriksa KPU Kab Bengkulu Tengah pada pukul 10.00 WIB, KPU
Kab Mukomuko pukul 13.00 WIB dan KPU Kab.
Rejang Lebong pada pukul 16.00 WIB. Selanjutnya, untuk KPU Kota Bengkulu akan
digelar pada sidang hari kedua, Kamis (9/10) pada pukul 10.00
WIB.
Perkara pertama, laporan nomor
468/I-P/L-DKPP/2014, Ketua dan anggota KPU Kab Bengkulu Tengah, Asmara Wijaya, Dodi Hermansyah, Bj. Karnely,
Supirman dan Marlin H Naray diadukan
oleh Haidir (divisi
pengawasan), Panwaslu
Kab. Bengkulu
Tengah. Menurut
Pengadu, pada rekapitulasi suara ditingkat Kabupaten pada tanggal 20 April
lalu. Pengadu menemukan adanya selisih jumlah suara antara pengguna hak pilih
dengan total surat suara yang digunakan di tiga Kecamatan yakni Kecamatan Karang
Tinggi, Pondok Kelapa dan Pematang Tiga.
Perkara kedua, laporan nomor
483/I-P/L-DKPP/2014. Dalam laporan tersebut, Ita Hartati anggota Panwaslu
Kab Mukomuko mengadukan Ketua dan anggota KPU Kab. Mukomuko Dawud,
Syofia Diana, Dedi Disponsori, Khairanzar dan Abdul Hamid Siregar sebagai
Teradu. Dalam form aduan, Pengadu menduga para Teradu telah menghilangkan C1 Plano sehingga
Panwaslu Kab Mukomuko menilai bahwa mereka tidak melakukan penyelenggaraan
Pemilu dengan serius dan proporsional sehingga melanggar UU pasal 251 Tahun
2012.
Perkara ketiga, diadukan oleh
Panwaslu Kab Rejang Lebong, Rodi
Hartono. Pada form aduan nomor 484/I-P/L-DKPP/2014,
Pengadu menduga bahwa ketua dan anggota KPU Kab Rejang Pangkajene atas nama M Saleh, Fahamsyah, Halid Syaifullah, Masuruddin dan
Restu Wibowo telah menerima suap dari salah satu Caleg untuk mengamankan suara
di Dapil 3.
Perkara keempat, ketua dan
anggota KPU Kota Bengkulu, Darliansyah,
Sri Hartati, Zaini, Deby Harianto, dan M Alim yang diadukan oleh Wahyu Handono
selaku Koordinator Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Bengkulu. Perkara nomor
467/I-P/L-DKPP/2014 ini dilatari dari tidak dilaksanakannya rekomendasi
Panwaslu Kota Bengkulu yang berisikan rekomendasi untuk membuka C1 Plano pada
TPS 2 Kelurahan Dusun Besar Kec Singaran Pati dan D1 Plano sebagai
tindak lanjut
laporan David M Panjaitan, Durmika dan Suhartini.
Keempat sidang tersebut akan
digelar di kantor Bawaslu Prov Bengkulu, Jl. Indragiri No.1 Padang Harapan,
Bengkulu. Dengan diketuai langsung oleh anggota DKPP, Saut Hamonangan Sirait didampingi
oleh Tim Pemeriksa Daerah Wilayah Bengkulu. (rilis Humas DKPP)