Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mendukung penuh revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 Ayat (2) terkait perhitungan 30% jumlah bakal calon anggota legislatif perempuan.
Dukungan tersebut disampaikan Ketua DKPP Heddy Lugito saat mengikuti konferensi pers di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, pada Rabu (10/5/2023) bersama Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
“DKPP sangat mendukung, memberikan support atas langkah yang dilakukan oleh KPU karena memang harus demikian adanya,” tegas DKPP
Dengan revisi tersebut diharapkan keterwakilan 30% perempuan untuk pencalonan anggota legislatif secara nasional dapat terpenuhi. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yakni Pasal 245.
Heddy menambahkan revisi ini mengakomodir masukan dari individu maupun kelompok masyarakat untuk menciptakan Pemilu serentak 2024 bermartabat dan beretika.
“Dengan diubahnya PKPU Nomor 10 Tahun 2023 ini sudah terakomodir untuk memenuhi amanah undang-undang terkait kuota 30% keterwakilan perempuan,” pungkas Heddy kepada wartawan.
Sebagai informasi, DKPP bersama KPU dan Bawaslu menyepakati perubahan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 terkait penghitungan 30% jumlah bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota perempuan di setiap daerah pemilihan.
Penghitungan semula apabila ada dua desimal di belakang koma kurang dari 50 maka pembulatannya ke bawah dan 50 lebih pembulatannya ke atas menjadi semua angka desimal dibulatkan ke atas.
Revisi juga mencakup penambahan satu pasal yakni 94A yang berbunyi Bagi Partai Politik Peserta Pemilu yang telah mengajukan daftar Bakal Calon sebelum berlakunya Peraturan Komisi ini, melakukan perbaikan daftar Bakal Calon sampai dengan batas akhir masa pengajuan Bakal Calon. [Humas DKPP]