Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan kedua dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan nomor perkara untuk perkara nomor 308-PKE-DKPP/IX/2019 di Kantor Bawaslu Papua, Kota Jayapura, Kamis (23/1/2020), pukul 13.00 WIT.
Sidang pemeriksaan menghadirkan sejumlah saksi baik dari pihak teradu yaitu Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Yesaya Dude. Serta saksi dari pihak pengadu yang merupakan anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Hasan Tomu.
Anggota Bawaslu Kabupaten Mambramo Raya, Cornelia Mamoribo selaku pihak terkait sesalkan perselisihan antara Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Memberamo Raya. Ia khawatir perkara ini mengganggu pelaksanaan Pilkada Kabupaten Memberamo Raya, 23 September 2020 mendatang.
Baca juga: DKPP Periksa Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya
“Kami mohon Majelis DKPP berdasarkan pada bukti serta keterangan yang didapatkan, segera diputuskan sehingga proses Pilkada tidak terganggu,” kata Cornelia dalam sidang pemeriksaan.
Perselisihan membawa dampak buruk terhadap penyelenggara pemilu di tingkat bawah atau penyelenggara tingkat ad hoc. Cornelia menyebut penyelenggara pemilu hingga saat ini tidak antusias menyambut Pilkada kabupaten tersebut.
Sebelumnya, Yesaya diketahui sempat mengadukan Hasan dalam perkara yang teregistrasi dengan nomor 74-PKE-DKPP/IV/2019. Perkara ini sempat disidangkan pada 17 Mei 2019 dan telah amar putusannya telah dibacakan pada 10 Juli 2019.
“Kesadaran komisioner (KPU Kabupaten Memberamo Raya, red.) tidak ada titik temu. Kami khawatir dengan penyelenggara tingkat bawah di Kabupaten Mamberamo Raya,” tegasnya.
Dalam pokok aduan Hasan mendalilkan teradu membocorkan dokumen kerahasiaan KPU terkait Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) terhadap 3 partai politik peserta Pemilu 2019 yang dinyatakan telah terlambat diserahkan kepada KPU Kabupaten Mamberamo Raya.
Baca juga: DKPP Periksa Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya
Hasan menyebut Yesaya telah absen dalam 11 rapat pleno yang diadakan KPU Kabupaten Mamberamo Raya dalam rentang Maret-September 2019.
Sebagaimana diketahui, sidang ini merupakan yang kedua kalinya. Sidang pertama diadakan di Markas Polda Papua, Kota Jayapura, pada 12 Desember 2019.
Sidang pemeriksaan kedua dipimipin Anggota DKPP Alfitra Salam dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua sebagai Anggota majelis, yaitu Feggie Yoani Wattimena (unsur Masyarakat) dan Metusalak Infandi (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]