Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mendengarkan keterangan tiga Saksi Ahli dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (15/1/2024).
Perkara yang disidangkan adalah perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023 dengan Ketua dan seluruh Anggota KPU RI.
Tiga Saksi Ahli yang didengar keterangannya dalam sidang ini adalah Ratno Lukito, Charles Simabura, dan Muhammad Rullyandi.
Nama pertama dan kedua merupakan Saksi Ahli yang dihadirkan Pengadu perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023. Sedangkan nama terakhir merupakan Saksi Ahli yang dihadirkan para Teradu.
Ratno Lukito berpendapat bahwa para Teradu telah melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan (UU 12/2011) dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menyebut usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden minimal 40 tahun atau sedang/pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk Pilkada.
Ratno mengungkapkan, ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU 12/2011 menyebut bahwa putusan MK harus ditindaklanjuti oleh DPR dan Pemerintah, masing-masing melalui legislative review dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Para Teradu, katanya, justru menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada tanggal 25 Oktober 2023 tanpa terlebih dahulu melalui revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU 7/2017) atau tanpa adanya penerbitan Perppu oleh Pemerintah.
Ia menambahkan, para Teradu juga belum mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PKPU 19/2023) saat menerima pendaftaran Gibran.
“Putusan MK nomor 90 tersebut harus ditindaklanjuti oleh DPR dengan melakukan legislative review atau penerbitan Perppu oleh Pemerintah,” ujar Ratno.
Untuk diketahui, keempat perkara ini mendalilkan para Teradu telah menerima Gibran sebagai Bakal Cawapres pada 25 Oktober 2023 sebelum dilakukan revisi PKPU 19/2023 pasca adanya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Para Teradu yang diadukan dalam empat perkara ini adalah Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari serta enam Anggota KPU RI, yaitu Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Sebelumnya, dalam sidang yang diadakan pada 8 Januari 2024, para Teradu mengungkapkan telah mengirim surat kepada Komisi II bernomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 17 Oktober 2023 perihal tindak lanjut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Surat ini dikirim sebagai bentuk kewajiban KPU RI mengkonsultasikan rancangan peraturan atau revisi peraturan kepada Komisi II DPR. Menurut para Teradu, metode pengiriman surat ini dilakukan untuk mempercepat perubahan PKPU 19/2023 karena kala itu Komisi II DPR tengah dalam masa reses.
Terkait hal ini, Saksi Ahli lainnya Charles Simabura menyebut para Teradu melanggar prinsip kepastian hukum karena bertindak tidak sesuai yurisdiksinya.
“Menurut Ahli, hal pertama dan utama yang harus dilakukan oleh KPU dalam menindaklanjuti Putusan MK 90/2023 adalah menyusun dan mengajukan Rancangan perubahan Peraturan KPU 19/2023,” kata Charles.
Sementara, Saksi Ahli terakhir yang didengar keterangannya, Muhammad Rullyandi menyebut tindakan para Teradu sudah tepat dalam menindaklanjuti Putusan MK 90/2023.
Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011 yang menyebut Putusan MK sama seperti undang-undang yang harus segera dilaksanakan oleh negara, seluruh warga masyarakat, dan pemangku kepentingan.
“Karena yang diuji obyek yurisdiksinya adalah Pemilu, maka dia (KPU, red.) wajib melaksanakan karena ada perintah mahkamah konstitusi, ini final and binding, erga omnes,” kata Rullyandi.
Ia pun mengapresiasi KPU yang segera menindaklanjuti Putusan MK 90/2023 dengan mengirim surat kepada Komisi II DPR pada 17 Oktober 2023 atau sehari usai terbit Putusan MK. Sebab, ada beberapa UU yang tidak ditindaklanjuti setelah diuji materi di MK.
“Maka demi hukum, ketika ada Putusan MK 90/2023 pada tanggal 16 Oktober 2023, maka tanggal 17 Oktober 2023 adalah sikap sempurna KPU, adresat itu tertuju langsung pada KPU,” pungkasnya.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito. Ia didampingi oleh empat Anggota Majelis, yaitu J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. [Humas DKPP]