Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi Peringatan Keras kepada satu penyelenggara pemilu. Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak lima perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (19/5/2021) pukul 09.30 WIB.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Muslim Saifuddin selaku Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salamm, APU.
Muslim Saifuddin merupakan Teradu dalam perkara nomor 90-PKE-DKPP/II/2021. Perkara ini diadukan oleh Soleman Jack Dimara yang memberikan kuasa kepada Benediktus Jombang, dkk sebagai Pengadu.
Sidang ini diagendakan untuk membacakan putusan dari lima perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang melibatkan 15 Teradu. Jenis sanksi yang dijatuhkan DKPP dalam sidang ini adalah Peringatan (5) dan Peringatan Keras (1).
Selain itu, terdapat sembilan penyelenggara pemilu yang dipulihkan nama baiknya atau mendapatkan Rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Majelis sidang terdiri dari Ketua dan Anggota DKPP, yaitu Dr. Alfitra Salamm, APU (Ketua Majelis), Prof. Teguh Prasetyo dan Didik Supriyanto, S.IP., M.IP.
PERKARA YANG DIPUTUS PADA RABU, 19 MEI 2021
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 36-PKE-DKPP/I/2021 | 1. Ardi Trisandi;
2. Syamsuddin; 3. Nurliana. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Pasangkayu) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi.
|
2. | 83-PKE-DKPP/II/2021 | 1. Erna Kasypiah;
2. Iwan Setiawan; 3. Aries Mardiono; 4. Azhar Ridhanie; 5. Nur Kholis Majid. (Ketua dan Anggota Bawaslu Prov. Kalimantan Selatan) |
1. Peringatan;
2. Peringatan; 3. Peringatan; 4. Peringatan; 5. Peringatan. |
3. | 90-PKE-DKPP/II/2021 | Muslim Saifuddin
(Anggota KPU Kab. Raja Ampat) |
Peringatan Keras |
4. | 104-PKE-DKPP/III/2021 | Andi Muhammad Nadhir
(Staf Teknis KPU Kab. Barru) |
Rehabilitasi |
5. | 109-PKE-DKPP/III/2021 | 1. Teguh Hariyanto;
2. Ari Hasniar; 3. Nuryamah; 4. Deden Taufiq; 5. Faisal Riva’i. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Sukabumi) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi. |