Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan 18 Putusan di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu RI lantai 5, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat pada Rabu (10/4/2019).
Dimulai pukul 09.00 WIB, sidang ini dipimpin oleh Ketua majelis Harjono dengan anggota majelis Ida Budhiati, Alfitra Salamm, Prof. Muhammad dan Fritz Edward Siregar. Seluruh perkara yang dibacakan dalam sidang ini, terdapat 39 Teradu.
Dalam sidang ini, DKPP mengeluarkan sanksi Pemberhentian Tetap bagi sembilan penyelenggara Pemilu yang menjadi Teradu dalam enam perkara, yaitu nomor perkara 2-PKE-DKPP/I/2019; 25-PKE-DKPP/II/2019; 33-PKE-DKPP/III/2019; 41-PKE-DKPP/III/2019; 43-PKE-DKPP/III/2019; 47-PKE-DKPP/III/2019.
Khusus untuk perkara 47-PKE-DKPP/III/2019, Teradu seluruh Teradu yang berjumlah empat orang mendapatkan sanksi pemberhentian tetap. Keempat Teradu tersebut adalah penyelenggara pppemilu tingkat kecamatan yang terdapat di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
“Mengabulkan pengaduan dari Pengadu untuk seluruhnya. Memberikan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Rofiudin selaku Anggota Panwascam Banyusari, Teradu II Ade Iwan Setiawan selaku Panwascam Cilamaya Wetan, Teradu III Endang selaku Ketua Panwascam Tirtajaya dan Teradu IV Fredrick A. Kumontoy selaku Ketua Panwascam Telukjambe Timur,” kata Harjono membacakan putusan.
Selain empat nama di atas, lima orang penyelenggara lain yang mendapat sanksi berupa pemberhentian tetap adalah Anggota KPU Provinsi Papua, Tarwinto (No. Perkara 2-PKE-DKPP/I/2019); Ketua PPK Kajen, Kabupaten Pekalongan Edy Waluyo (25-PKE-DKPP/II/2019); Anggota KPU Kota Yogyakarta, R. Moeh. Nufrianto Aris Munandar (33-PKE-DKPP/III/2019); Ketua Bawaslu Kota Pematang Siantar, Sepriadison Saragih (41-PKE-DKPP/III/2019); dan Ketua Panwaslih Kecamatan Langsa Kota, Nevin Ziaulhaq (43-PKE-DKPP/III/2019).
Dalam sidang ini DKPP juga mengeluarkan sanksi berupa Pemberhentian Sementara dan pemberhentian dari jabatan Ketua masing-masing untuk tiga orang dan seorang penyelenggara pemilu. Seorang penyelenggara pemilu yang mendapat sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua, yaitu Ketua KPU Pariaman, Abrar Aziz, juga diberikan sanksi berupa peringatan keras oleh DKPP. Abrar Aziz merupakan satu-satunya Teradu yang mendapatkan peringatan keras dalam sidang ini.
Selain itu terdapat tujuh orang Teradu yang mendapatkan sanksi berupa peringatan karena terbukti melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu dan 19 Teradu yang mendapatkan rehabilitasi nama baik mereka.
Perkara yang Akan Diputus pada Rabu, 10 April 2019
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. 1. | 312/DKPP-PKE-VII/2018 | 1. Yuli Kogoya
2. Yetron Kogoya (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya) |
1. Rehabilitasi
2. Pemberhentian sementara |
2. | 2/DKPP-PKE-VIII/2019
|
1. Theodorus Kossay
2. Tarwinto 3. Melkianus Kambu 4. Zufri Abubakar 5. Diana Dorthea Simbiak 6. Fransiskus Antonius Letsoin 7. Zandra Mambrasar (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua) |
1. Rehabilitasi
2. Pemberhentian Tetap 3. Rehabilitasi 4. Rehabilitasi 5. Rehabilitasi 6. Rehabilitasi 7. Rehabilitasi
|
3. | 16-PKE-DKPP/I/2019
|
Ali Nurdin Z
(Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran) |
Pemberhentian sementara |
4. | 25-PKE-DKPP/II/2019
|
Edy Waluyo
(Ketua PPK Kajen, Kabupaten Pekalongan) |
Pemberhentian tetap |
5. | 28-PKE-DKPP/II/2019
|
1. Mokhammad Zainal Abidin;
2. Mokhamad Iskak; 3. Miftakul Rohmah; 4. Abdillah Adhi; 5. Nanang Haromin. (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sidoarjo) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi 4. Rehabilitasi 5. Rehabilitasi |
6. | 29-PKE-DKPP/II/2019
|
H.Eftiyani
(Ketua KPU Kota Palembang) |
Peringatan |
7. | 30-PKE-DKPP/II/2019
|
Andi Andrawan Putra
(Anggota KPU Kabupaten Solok Selatan) |
Peringatan |
8. | 32-PKE-DKPP/III/2019 | Nurmi
(Anggota Komisi Independen Pemilihan/KIP Kabupaten Aceh Timur) |
Rehabilitasi |
9. | 33-PKE-DKPP/III/2019
|
R.Moeh.Nufrianto Aris Munandar
(Anggota KPU Kota Yogyakarta) |
Pemberhentian tetap |
10. | 34-PKE-DKPP/III/2019 | 1. H. Eftiyani
2. Abdul Malik 3. Syafarudin Adam 4. Yetty Oktarina 5. Alex Berzili (Ketua dan Anggota KPU Kota Palembang) |
1. Peringatan
2. Peringatan 3. Peringatan 4. Peringatan 5. Peringatan |
11. | 35-PKE-DKPP/III/2019
|
Malik Muliawan
(Ketua KPU Kabupaten Barito Utara) |
Rehabilitasi |
12. | 40-PKE-DKPP/III/2019
|
1. Muhammad Muhdar
(Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat) 2. Abdul Salam (Anggota Bawaslu Kota Jakarta Selatan) 3. Denny Alamsyah (Panwas Kecamatan Pancoran) 4. Bambang Suprayitno (Panwas Kelurahan Rawajati) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi 4. Rehabilitasi |
13. | 41-PKE-DKPP/III/2019
|
Sepriadison Saragih
(Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar) |
Pemberhentian tetap |
14. | 42-PKE-DKPP/III/2019
|
Anike Wadi
(Anggota KPU Kabupaten Tolikara) |
Pemberhentian sementara |
15. | 43-PKE-DKPP/III/2019 | Nevin Ziaulhaq
(Ketua Panwaslih Kecamatan Langsa Kota) |
Pemberhentian tetap |
16. | 47-PKE-DKPP/III/2019
|
1. Rofiudin
(Anggota Panwas Kecamatan Banyusari) 2. Ade Iwan Setiawan (Ketua Panwascam Cilamaya Wetan) 3. Endang (Ketua Panwascam Tirtajaya) 4. Fredrick A. Kumontoy (Ketua Panwascam Telukjambe Timur) |
1. Pemberhentian tetap
2. Pemberhentian tetap 3. Pemberhentian tetap 4. Pemberhentian tetap |
17. | 48-PKE-DKPP/III/2019
|
Irisandy Winata Nasution
(Anggota KPU Kabupaten Tabalong) |
Rehabilitasi |
18. | 49-PKE-DKPP/III/2019 | Abrar Azis
(Ketua KPU Kota Pariaman) |
Peringatan keras dan Pemberhentian dari jabatan Ketua |