Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Bengkalis, Anggi Ramadhan Siregar, dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 23-PKE-DKPP/VI/2022.
Sanksi Pemberhentian Tetap tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran KEPP di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, pada Rabu (27/7/2022).
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu, Anggi Ramadhan Siregar selaku Anggota KPU Kabupaten Bengkalis terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis, Didik Supriyanto, S.IP.,M.IP.
Teradu terbukti melakukan kekerasan terhadap perempuan dan menjalin hubungan dengan Pengadu saat masih terikat dengan perkawinan yang sah. Tindakan itu bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 90 (ayat) 1 huruf c tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten /Kota sebagaimana telah diubah menjadi PKPU Nomor 3 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mewajibkan untuk menjaga sikap dan tindakan dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu, minuman keras, tindakan kekerasan, tindakan kekerasan seksual, dan tindakan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Teradu dan Pengadu saling mengenal pada Juli 2017 dan berlanjut ke hubungan asmara meskipun Teradu sudah terikat dengan perkawinan yang sah. Saat itu pengadu bekerja sebagai kasir di PT Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Dumai.
Hubungan tersebut diketahui oleh isteri Teradu. Kemudian Teradu membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perselingkuhan dan tidak menemui atau menghubungi Pengadu lagi. Tetapi perjanjian tersebut dilanggar oleh Teradu, begitu pula dengan perjanjian-perjanjian lainnya.
Perselingkuhan tersebut juga berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) Pengadu dari PT Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Dumai karena dilaporkan oleh isteri Pengadu.
Ketua Majelis menambahkan Teradu sebagai pejabat publik seharusnya mampu menjaga integritas pribadi dan menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga tertib sosial.
“Alih-laih mewujudkan tertib sosial, sikap dan tindakan (Teradu) justru menyimpang dari etika moral dan hukum dengan melakukan kekerasan psikis terhadap dua orang perempuan sehingga menyebabkan perseteruan antara istri Teradu dengan Pengadu,” lanjutnya.
Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Didik Supriyanto, S.IP., M.IP sebagai Ketua Majelis. Didampingi oleh Puadi, S.Pd.,MM selaku Anggota Majelis. [Rilis Humas DKPP]