Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan agenda pembacaan putusan terhadap sembilan (9) perkara di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat pada Rabu (27/11/2019) pukul 13.30 WIB.
Dalam sidang ini, DKPP menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada dua penyelenggara Pemilu. Sanksi tersebut dijatuhkan kepada Teradu VI dan VII perkara Nomor 203-PKE-DKPP/VIII/2019, yaitu Mardani dan Habibi. Keduanya merupakan Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu IV Mardani dan Teradu VII Habibi selaku Staf Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Barat terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” ucap Ketua DKPP, Dr. Harjono, yang menjadi Ketua majelis dalam sidang ini.
Selain sanksi di atas, DKPP juga memulihkan nama baik atau memberikan rehabilitasi kepada 48 penyelenggara Pemilu karena tidak terbukti melakukan pelanggaran KEPP dalam sidang pemeriksaan DKPP.
Jumlah Teradu dalam sembilan perkara yang dibacakan putusannya pada sidang ini mencapai 50 orang, yang terdiri atas 30 penyelenggara Pemilu dari jajaran KPU dan 20 penyelenggara Pemilu dari jajaran Bawaslu.
Majelis sidang terdiri dari Dr. Harjono selaku Ketua majelis bersama Prof. Teguh Prasetyo dan Dr. Ida Budhiati sebagai Anggota majelis. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA RABU, 27 NOVEMBER 2019
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 177-PKE-DKPP/VII/2019 | 1. Asmawati Salam
(Ketua Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang) 2. Syamsuddin Saleng (Ketua KPU Kabupaten Sidenreng Rappang) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi |
2. | 200-PKE-DKPP/VIII/2019
|
1. Yehemia Walianggen
2. Hestavina Kawer 3. Zeth Kambu 4. Okniel Kirakla (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Yalimo) 5. Hababuk Mabel 6. Yohanes Dogopia 7. Demianus Bayage (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Yalimo) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi 4. Rehabilitasi
5. Rehabilitasi 6. Rehabilitasi 7. Rehabilitasi |
3. | 203-PKE-DKPP/VIII/2019 | 1. Muhammad Khuwailid
2. Itratif 3. Umar Achmad Seth 4. M.L. Suhardi 5. Yuyun Nurul Azmi (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat) 6. Mardani 7. Habibi (Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi 4. Rehabilitasi 5. Rehabilitasi
6. Peringatan 7. Peringatan |
4. | 204-PKE-DKPP/VIII/2019 | 1. Tamrin
2. Bukhari 3. Agussalim 4. Mursalin 5. Yety Safriati (Ketua dan Anggota KPU Kota Bima) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi 4. Rehabilitasi 5. Rehabilitasi |
5. | 205-PKE-DKPP/VIII/2019 | 1. Ahmad Fuad Fahrudin
2. Lukmanul Hakim 3. Lalu Darmawan 4. Alimudin Syukri 5. Zaeroni (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Tengah) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi 4. Rehabilitasi 5. Rehabilitasi |
6. | 216-PKE-DKPP/VIII/2019 | 1. Hasan Sufyan
2. Abdul Thayyib Wahid 3. Adly Aqsha 4. Abdullah Sappe Ampin Maja 5. Muhammad Samsir (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Luwu) 6. Abdul Latif Idris 7. Kaharuddin A. 8. Asriani Baharuddin (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi 4. Rehabilitasi 5. Rehabilitasi
6. Rehabilitasi 7. Rehabilitasi 8. Rehabilitasi |
7. | 217-PKE-DKPP/VIII/2019 | 1. Rizal Randa
(Ketua KPU Kabupaten Tana Toraja) 2. Anshar Tangkesalu 3. Roy Pole Pasalli 4. Jan Hery Pakan 5. Bonnie Freedom (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Toraja Utara ) 6. Andarias Duma 7. Gabriel Rumbayyan 8. Arifin S. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Toraja Utara) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi 4. Rehabilitasi 5. Rehabilitasi
6. Rehabilitasi 7. Rehabilitasi 8. Rehabilitasi |
8. | 244-PKE-DKPP/VIII/2019 | 1. Fatkhur Rohman
2. Mustofirin 3. Robby Adi Perwira 4. Muchamad Muchlisin 5. Fatma Lestari (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bojonegoro) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi 4. Rehabilitasi 5. Rehabilitasi |
9. | 255-PKE-DKPP/VIII/2019 | 1. Moch. Imron Rosyadi
2. Ach. Nadhori 3. Rofa’atul Hidayah (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gresik) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi |