Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow, Jerry S. Mokoolang dalam perkara nomor 69-PKE-DKPP/VII/2020.
Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis, Prof. Muhammad dalam sidang pembacaan putusan sebanyak delapan perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta pada Rabu (9/9/2020).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Jerry S. Mokoolang selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bolaang Mongondow terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” tegas Prof. Muhammad.
Teradu, Jerry S. Mokoolang terbukti sebagai anggota tim sukses salah satu calon kepala desa (Sangadi) nomor urut 2 atas nama Franky Mangopa. Teradu juga memberikan orasi di depan masa pendukung calon kepala desa.
Majelis menilai, meski pemilihan kepala desa di luar lingkup kewenangan dan tugas Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow, sepatutnya sikap dan tindakan Teradu menjadi teladan agar penyelenggaraan pemilihan Sangadi menginternalisasi prinsip imparsial.
“Teradu sebagai penyelenggara pemilu yang mandiri seharusnya memberikan pendidikan kepada masyarakat pemilih agar pemilihan kepala desa di Desa Siniyung dilaksanakan dengan jujur dan adil,” ujar majelis.
Selain itu, dalam persidangan Teradu mengakui hadir dan ikut mengonsumsi minuman keras dalam sebuah pesta. Namun tidak terbukti ikut dalam kericuhan dan pemukulan di pesta tersebut.
DKPP menilai meski Teradu tidak terbukti sebagai pelaku kericuhan, namun sebagai pejabat publik sepatutnya Teradu memahami sikap dan tindakannya selalu melekat dengan kedudukan dan kapasitasnya sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow.
“Sesuai prinsip Profesional, Teradu wajib memelihara dan menjaga kehormatan Penyelenggara Pemilu. Sikap dan tindakan Teradu hadir dalam pesta mengkonsumsi minuman keras yang dibuktikan rekaman video bertentangan dengan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu,” tegasnya.
Atas kedua tindakan itu, Teradu terbukti melanggar sejumlah pasal terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Antara lain Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sebagai informasi, perkara nomor 69-PKE-DKPP/VII/2020 diadukan oleh Oslan Laures, Ofriyanto Laures, dan Idil Adha Mamonto yang yang berprofesi sebagai Apratur Sipil Negara (ASN). (Humas DKPP)