Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara. Sanksi ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Ketua KPU Kabupaten Konawe Utara, Abdul Makmur, beserta empat Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara, yaitu Edison Peokodoh, Eka Dwiyastuti, Naim, dan Muhammad Husni Ibrahim, secara berurutan menjadi Teradu I sampai Teradu V dalam perkara 1-PKE-DKPP/I/2026 yang diadukan oleh Muh. Robby S. Lamasigi.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I, Abdul Makmur, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara; Teradu II, Edison Peokodoh; Teradu III,Eka Dwiyastuti Liambo; Teradu IV Naim; dan Teradu V Muhammad Husni Ibrahim, masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara terhitung sejak putusan ini dibacakan,” demikian diucapkan Ketua Majelis Heddy Lugito.
DKPP menilai, kelima teradu secara sadar telah menerima uang dari mantan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara yang berasal dari dana hibah Pilkada 2024. Meskipun uang tersebut telah dikembalikan kepada negara, DKPP menyebut tindakan penerimaan uang ini tidak dibenarkan secara etika penyelenggara Pemilu.
“Dengan penalaran yang wajar seharusnya para teradu menanyakan terlebih dahulu sumber dana sebelum ditransfer oleh Pihak terkait eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara agar tidak menimbulkan penyalahgunaan anggaran,” kata Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Untuk diketahui, mantan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara, Uddin Yusuf ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksanaan Negeri Konawe Utara pada 9 Desember 2025 terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024. Dalam sidang pemeriksaan yang diadakan DKPP pada 25 Februari 2026, Uddin Yusuf telah mengirim uang kepada para teradu dengan dalih tunjangan hari raya (THR).
Berdasar keterangan dalam sidang tersebut, Teradu I menerima sebesar Rp13 juta, Teradu II menerima Rp10 juta, dan Teradu III menerima Rp12juta. Sedangkan Teradu IV dan Teradu V masing-masing menerima uang sebesar Rp5 juta dari Uddin Yusuf.
Meskipun uang tersebut telah dikembalikan oleh para teradu , DKPP juga menyebut para teradu harus melakukan pengawasan umum, mengambil keputusan secara kolektif kolegial terkait kebijakan atau program melalui rapat pleno, agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran di internal KPU Kabupaten Konawe Utara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Alasan para teradu yang tidak memiliki peran terkait pencairan anggaran merupakan bentuk tindakan yang tidak ingin disalahkan atas penerimaan sejumlah uang. Atau dengan kata lain, para teradu cuci tangan atas perbuatan Pihak Terkait eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara,” jelas I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Selain perkara di atas, DKPP juga membacakan putusan untuk perkara Nomor 2-PKE-DKPP/I/2026. Dalam perkara ini, DKPP memberikan putusan Rehabilitasi atau memulihkan nama baik Anggota Bawaslu Kota Makassar, Ahmad Ahsanul Fadhil, karena tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis yang didampingi tiga Anggota Majelis, yaitu J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA 6 APRIL 2026
| NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
| 1. | 1-PKE-DKPP/I/2026 | 1. Abdul Makmur
2. Edison Peokodoh 3. Eka Dwiyastuti Liambo 4. Naim 5. Muhammad Husni Ibrahim (Ketua & Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara) |
1. Peringatan Keras
2. Peringatan Keras 3. Peringatan Keras 4. Peringatan Keras 5. Peringatan Keras |
| 2. | 2-PKE-DKPP/I/2026 | Ahmad Ahsanul Fadhil
(Anggota Bawaslu Kota Makassar) |
Rehabilitasi |

