Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar, Muhammad Syahrial Fitri, dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Selain pemberhentian sementara, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Muhammad Syahrial Fitri yang berstatus Teradu I dalam perkara 217-PKE-DKPP/IX/2024.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian sementara kepada Teradu I, Muhammad Syahrial Fitri, selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar selama 30 (tiga puluh) hari kerja sampai dengan terbitnya status tidak aktif/cuti sementara pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.
Muhammad Syahrial Fitri terbukti tidak bekerja penuh waktu sebagai penyelenggara pemilu lantaran masih berstatus sebagai dosen di sebuah kampus yang ada di Kabupaten Banjar,Kalimantan Selatan. Hal ini dinilai DKPP telah bertentangan dengan pasal 117 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Dalam sidang ini, DKPP juga menjatuhkan sanksi kepada Abdul Haris Haery yang menjadi Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mawasangka dalam Pilkada 2024. Abdul Haris Haery dijatuhi sanksi “tidak layak menjadi penyelenggara pemilu” oleh DKPP.
“Menyatakan Teradu VI, Abdul Haris Haery, dalam Perkara Nomor 51-PKE-DKPP/I/2025 tidak layak sebagai penyelenggara pemilu terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk 14 perkara yang melibatkan 61 penyelenggara Pemilu.
Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Sementara (1), Peringatan Keras (4), Peringatan (31), dan Tidak Layak Menjadi Penyelenggara Pemilu (1) . Selain itu, terdapat 11 penyelenggara pemilu yang dipulihkan nama baiknya atau mendapat rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis, yang didampingi dua Anggota Majelis, yaitu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah. [Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA 10 MARET 2025
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 217-PKE-DKPP/IX/2024 | 1. Muhammad Syahrial Fitri
2. Wahyu (Anggota Bawaslu Kab. Banjar) |
1. Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara
2. Rehabilitasi |
2. | 232-PKE-DKPP/IX/2024 | 1. Ahmad Idris
2. Janfanher Lahi 3. Rusni Ibrahim (Ketua & Anggota Bawaslu Kab. Halmahera Utara) 4. Abdul Djalil 5. Adinda Musa 6. Ferdi Rudolf Pangkey 7. Jarnawi Dodungo (Ketua & Anggota KPU Kab. Halmahera Utara) |
1. Peringatan
2. Peringatan 3. Peringatan
4. Peringatan 5. Peringatan 6. Peringatan 7. Peringatan |
3. | 236-PKE-DKPP/IX/2024 | Ichlas
(Ketua KPU Kab. Pangkajene dan Kepulauan) |
Peringatan Keras |
4. | 12-PKE-DKPP/I/2025 | 1. Ariyana
2. Mohamad Iskandar Mardani 3. Daiman Hidayat 4. Maskar 5. I Made Koto Parianto (Ketua & Anggota KPU Kab. Parigi Moutong) 6. Risvirenol 7. Christian A. Oruwo 8. Darmiati 9. Dirwansyah Putra 10. Nisbah (Ketua & Anggota KPU Prov. Sulawesi Tengah) |
1. Peringatan
2. Peringatan 3. Peringatan 4. Peringatan 5. Peringatan
6. Rehabilitasi 7. Rehabilitasi 8. Rehabilitasi 9. Rehabilitasi 10. Rehabilitasi |
5. | 39-PKE-DKPP/I/2025 | 1. Paskalis Semunya
2. H. Abdul Halim Shidiq 3. Abdul Muin Salewe 4. Endang Wulansari (Ketua & Anggota KPU Prov. Papua Barat) |
Ketetapan |
6. | 42-PKE-DKPP/I/2025 | 1. Zulhadril Putra
(Ketua Bawaslu Prov. Kep. Riau) 2. Sabrima Putra 3. Iskandar 4. Bambang (Ketua & Anggota Bawaslu Kab. Bintan) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi 4. Rehabilitasi |
7. | 46-PKE-DKPP/I/2025 | 1. Muhammad Rizal
2. Herman Saputra 3. Muhammad Ja’far 4. Jayadin 5. Fatmawati (Ketua & Anggota Bawaslu Kab. Parigi Moutong) 6. Nasrun 7. Muh. Rasyidi Bakry 8. Ivan Yudharta 9. Fadlan 10. Dewi Tisnawati (Ketua & Anggota Bawaslu Prov. Sulawesi Tengah) |
1. Peringatan
2. Peringatan 3. Peringatan 4. Peringatan 5. Peringatan
6. Rehabilitasi 7. Rehabilitasi 8. Rehabilitasi 9. Rehabilitasi 10. Rehabilitasi |
8. | 51-PKE-DKPP/I/2025 | 1. La Ode Abdul Jinani
2. Darwin 3. La Zaula 4. Masurin 5. Karlianus Poasa (Ketua & Anggota KPU Kab. Buton Tengah) 6. Abdul Haris Haery (Ketua PPK Mawasangka) |
1. Peringatan
2. Peringatan 3. Peringatan 4. Peringatan 5. Peringatan
6. Tidak layak menjadi penyelenggara pemilu |
9. | 52-PKE-DKPP/I/2025 dan
58-PKE-DKPP/I/2025 |
1. Sutenty Lamuhu
2. Adnan A. Berahim 3. Abdul Samad N. Djamaini 4. Shaqti Qhalbudien Yusuf 5. Idris Djou (Ketua & Anggota KPU Kab. Bone Belango) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi 4. Rehabilitasi 5. Rehabilitasi |
10. | 53-PKE-DKPP/I/2025 | 1. Sofyan Djama
2. Yulianti Laliyo 3. Alti Mohamad (Ketua & Anggota Bawaslu Kab. Belango) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi |
11. | 54-PKE-DKPP/I/2025 | 1. Helius Udaya
2. La Ode Samian 3. Lucinda Theodora (Ketua & Anggota Bawaslu Kab. Buton Tengah) 4. Muskin 5. Junaidin 6. Marlini (Ketua & Anggota Panwascam Lakudo) |
1. Peringatan keras
2. Peringatan 3. Peringatan
4. Peringatan 5. Peringatan 6. Rehabilitasi |
12. | 62-PKE-DKPP/I/2025 | 1. Walid Asis
2. Faisal Amin Mamulati 3. Saiful Kabau (Ketua & Anggota KPU Kab. Buru) |
1. Peringatan keras
2. Peringatan 3. Peringatan |
13. | 66-PKE-DKPP/I/2025 | 1. Wira Bidjuni
2. Ruslan Pulumoduyo 3. Hirsan Mohamad (Ketua & Anggota Bawaslu Kab. Bolaang Mongondow Selatan) |
1. Peringatan
2. Peringatan 3. Peringatan |