Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan terharap Saima Nuang selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai. Sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang dengan agenda Pembacaan 11 Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (27/3/2019). Selaku ketua majelis Prof Muhammad dan anggota majelis Prof Teguh Prasetyo, Ida Budhiati dan Alfitra Salamm.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Ida Budhiati, Teradu mengakui secara spontanitas meminta berfoto selfie dengan Pasangan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Sandiaga Uno saat bertemu di di ruang tunggu Bandara Sultan Babullah Ternate, ketika hendak kembali ke Kabupaten Pulau Morotai, setelah mengikuti Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Maluku Utara tanggal 6 November 2018.
Menurut Ida, pada prinsipnya berfoto selfie, merupakan hal biasa yang dapat dilakukan oleh setiap orang. Namun tindakan Teradu sebagai penyelenggara pemilu yang berfoto selfie dengan salah satu peserta pemilu yang kemudian tersebar di media online merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan menurut etika. “Teradu seharusnya bersikap hati-hati dalam sikap dan tindakan dalam memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu,” katanya.
Lanjut Ida, tindakan berfoto selfie yang kemudian menjadi berita dan dibaca secara luas oleh masyarakat, dapat menimbulkan kesan keberpihakan yang dapat mereduksi kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. “Teradu terbukti melanggar prinsip mandiri sebagaimana dalam Pasal 8 huruf l dan prinsip professional dalam Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan para Pengadu terbukti, jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP,” katanya.
Dalam perkara ini, Pengadu Lukman Wangko, ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, dan Pengadu II Seni Soamole, anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai. [Teten Jamaludin]