Jakarta, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memberikan masukan terhadap rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam uji publik yang dilaksanakan secara daring, pada Senin (17/10/22).
Rancangan PKPU tersebut membahas tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“DKPP mendukung rancangan PKPU tentang Pencalonan Perseorangan Anggota DPD, saya yakin ke depan akan menjadi lebih baik,” ungkap I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Meski demikian, DKPP menekankan rancangan peraturan ini dibuat sedetail mungkin, terutama soal tanda tangan dukungan. Menurutnya, orang yang memberikan KTP dan menandatangini formulir dukungan dipastikan keasliannya, bukan penjiplakan.
“Menurut saya penting dan krusial, khususnya di daerah-daerah terpencil, bisa saja orang memberikan KTP-nya, tapi kemudian dalam formulir dukungan bukan ditandatangani oleh yang bersangkutan” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam uji publik ini turut hadir dua Anggota KPU RI yaitu Idham Kholik dan August Mellaz, serta perwakilan dari sejumlah lembaga tinggi negara. (Humas DKPP)