Jakarta, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan
sanksi pemberhentian tetap terhadap Adrianto B. Lo’bong selaku Anggota Bawaslu
Kab, Mamasa. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda
pembacaan 19 perkara yang bertempat
di Ruang Sidang DKPP,
Rabu (21/11). Sidang dipimpin
oleh ketua majelis Ida Budhiati bersama anggota Teguh Prasetyo, Alfitra
Salam, dan Fritz Edward Siregar.
“Menjatuhkan
sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu Adrianto B. Lo’bong selaku
Anggota Bawaslu Kab. Mamasa†ungkap ketua majelis Ida Budhiati saat membaca
amar putusan perkara nomor 236/DKPP-PKE-VII/2018.
Pada
sidang pemeriksaan, Adrianto terbukti pernah tercatat sebagai anggota partai
politik dalam kurun waktu lima tahun terakhir sebelum mendaftar sebagai calon
angggota Bawaslu Kab. Mamasa. Selanjutnya, DKPP juga menjatuhkan sanksi
pemberhentian tetap kepada Ketua Panwascam Alalak, Superiadi, dalam perkara
nomor 256/DKPP-PKE-VII/2018 serta Sardion
Situmeang selaku Ketua Panwas Kab. Tapanuli Utara pada perkara 190/DKPP-PKE-VII/2018 dan 202/DKPP-PKE-VII/2018
Dalam sidang
pembacaan putusan yang dimulai pada pukul 13:00 WIB, DKPP
juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada 16 orang penyelenggara Pemilu yang
terdiri dari ketua Bawaslu Prov. Maluku Utara, anggota Bawaslu Kab. Dairi,
Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Bogor, Anggota Bawaslu Kota Jakarta Selatan, ketua
dan anggota KPU Kab. Donggala, anggota KPU Kab. Timor Tengah Selatan, dan anggota
Bawaslu Kab. Tapanuli Utara. Sedangkan, sanksi peringatan berupa teguran
dijatuhkan kepada dua puluh dua penyelenggara pemilu lain yang terbukti
melakukan pelanggaran kode etik.
Disamping
memberikan sanksi, DKPP juga merehabilitasi nama baik empat puluh empat penyelenggara Pemilu yang terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik. Sehingga
apabila
dijumlah secara keseluruhan total
Teradu dalam sidang putusan ini sebanyak 88
orang. (Prasetya Agung N)