Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada tiga Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis J. Kristiadi dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin (2/12/2024).
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Silas Huby selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Teradu II Alminus Wuka, dan Teradu III Maikel Walilo masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Ketua Majelis J. Kristiadi saat membacakan putusan perkara nomor 211-PKE-DKPP/VIII/2024.
DKPP berpendapat sikap dan tindakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III yang menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap dokumen syarat dukungan Para Pengadu berdasarkan verifikasi admistrasi yang belum selesai secara keseluruhan atau belum terlaksana 100 persen tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti tidak profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum dalam menerbitkan Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tertanggal 2 Juni 2024.
“Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti memiliki intensi untuk menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap dokumen syarat dukungan 3 (tiga) bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024,” ungkap Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Dari Jabatan Ketua kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni pada perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat kepada Teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Jawa Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap J kristiadi.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan tujuh perkara yang melibatkan 37 penyelenggara Pemilu sebagai Teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan (13), Peringatan Keras (10), Peringatan Keras Terakhir (7), Pemberhentian dari Jabatan (1) dan Pemberhentian Tetap (3).
Sedangkan empat Teradu direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis J. Kristiadi dan Anggota Majelis terdiri dari I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. [Rilis Humas DKPP] Unduh Rilis
PERKARA YANG DIPUTUS PADA SENIN, 2 DESEMBER 2024
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 130-PKE-DKPP/VII/2024 | 1. Rohani;
2. Fadlin M. Amien; 3. Noprizah Pahlevi; 4. Taufiq Qur Rahman; 5. Nopri Jaya; (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muara Enim) 6. Zainudin; 7. KSM. M. Ali Akbar; 8. Ahyaudin; 9. Apriansyah; 10. Zulpadli. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Muara Enim) |
1. Peringatan Keras Terakhir;
2. Peringatan Keras Terakhir; 3. Peringatan Keras Terakhir; 4. Peringatan Keras Terakhir; 5. Peringatan Keras Terakhir;
6. Peringatan Keras; 7. Peringatan Keras; 8. Peringatan Keras; 9. Peringatan Keras; 10. Peringatan Keras.
|
2. | 131-PKE-DKPP/VII/2024 | Ummi Wahyuni
(Ketua KPU Provinsi Jawa Barat) |
Peringatan Keras dan Pemberhetian dari Jabatan Ketua |
3. | 168-PKE-DKPP/VIII/2024 | 1. Nanang;
2. Ali; 3. Eko Budiman; 4. Faisal J Usman; 5. Gusti Aliu; (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buol) 6. Karianto; 7. Moh Taufik Abdullah; 8. Ismajaya. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buol) |
1. Peringatan;
2. Peringatan; 3. Peringatan; 4. Peringatan; 5. Peringatan;
6. Rehabilitasi; 7. Rehabilitasi; 8. Rehabilitasi.
|
4. | 175-PKE-DKPP/VIII/2024 | 1. Nataluis Tabuni;
2. Henki M Tinal; 3. Marten Kagoya; 4. Etau Labene; 5. Esir Tabuni; (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak) 6. Yorince Wanimbo; 7. Fredi Wandikbo. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak) |
1. Peringatan;
2. Peringatan; 3. Peringatan; 4. Peringatan; 5. Peringatan;
6. Peringatan; 7. Peringatan. |
5. | 183-PKE-DKPP/VIII/2024 | Stepanus Gobai
(Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai) |
Peringatan. |
6. | 211-PKE-DKPP/VIII/2024 | 1. Silas Huby;
2. Alminus Wuka; 3. Maikel Walilo; 4. Yoel Logo. (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya)
|
1. Pemberhentian Tetap;
2. Pemberhentian Tetap; 3. Pemberhentian Tetap; 4. Rehabilitasi.
|
7. | 235-PKE-DKPP/IX/2024 | 1. Muh Ridwan Daeng Nusu;
2. Mansur; 3. Roni Mathindas; 4. Alfred Sabintoe; 5. Dewi Yul Nawawi; (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso) 6. Christian Adiputra Oruwo. (Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah) |
1. Peringatan Keras;
2. Peringatan Keras; 3. Peringatan Keras Terakhir; 4. Peringatan Keras; 5. Peringatan Keras;
6. Peringatan Keras Terakhir. |