Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan 12 Putusan terhadap 12 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat pada Rabu (22/01/2020) pukul 13.30 WIB.
Dalam sidang ini, DKPP memberikan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Ketua Panwaslih Kota Subulussalam, Edi Suhendri, yang berstatus sebagai Teradu dalam perkara 230-PKE-DKPP/VIII/2019. Sanksi ini diberikan karena Edi terbukti melakukan tindakan asusila.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Edi Suhendri selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Kota Subulussalam,” kata Ketua majelis, Prof. Muhammad.
Sidang ini dipimpin oleh Plt. Ketua DKPP, Prof. Muhammad selaku Ketua majelis bersama tiga Anggota DKPP, yaitu Dr. Alfitra Salamm, Prof. Teguh Prasetyo dan Dr. Ida Budhiati, yang bertindak sebagai Anggota majelis.
DKPP juga memberikan sanksi berupa Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Ketua KPU Kota Bukittinggi, Beni Aziz dan Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang, Timo Dahlia Daulay. Keduanya masing-masing berstatus sebagai Teradu I dalam perkara 294-PKE-DKPP/IX/2019 dan 297-PKE-DKPP/IX/2019. Selain itu, keduanya juga mendapat sanksi berupa Peringatan Keras dari DKPP.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan sebagai Ketua KPU Kota Bukittinggi kepada Teradu I Beni Aziz,” kata Muhammad.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan sebagai Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang kepada Teradu I Timo Dahlia Daulay,” imbuhnya.
Sanksi Peringatan Keras juga diberikan DKPP kepada empat penyelenggara pemilu lainnya, yaitu Donny Syahputra, Zulwida Rahmayeni, Pilipus Famazokhi Sarumaha dan Alismawati Hulu.
Donny dan Zulwida merupakan dua Anggota KPU Kota Bukittinggi yang berstatus Teradu II dan III dalam perkara 294-PKE-DKPP/IX/2019. Sedangkan Pilipus dan Alismawati merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang berstatus sebagai Teradu I dan Teradu II untuk perkara nomor 302-PKE-DKPP/IX/2019.
Dari 55 penyelenggara pemilu yang berstatus sebagai Teradu dalam 12 perkara dibacakan putusannya dalam sidang ini, 18 di antaranya mendapat sanksi Peringatan dan 27 penyelenggara pemilu dipulihkan nama baiknya atau direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Selain itu, DKPP juga mengeluarkan Ketetapan untuk tiga penyelenggara Pemilu karena perkara yang diadukan dicabut oleh Pengadu sebelum sidang dilaksanakan. Ketiga penyelenggara pemilu tersebut berstatus sebagai Teradu I, Teradu II dan Teradu III dalam perkara nomor 274-PKE-DKPP/VIII/2019.[Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG AKAN DIPUTUS PADA RABU, 22 JANUARI 2020
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 230-PKE-DKPP/VIII/2019 | Edi Suhendri (Ketua Panwaslih Kota Subulussalam) | Pemberhentian Tetap |
2. | 264-PKE-DKPP/VIII/2019 | 1. Yulius Yarollo;
2. Anita Desiana Kamersar; 3. Nelson Saflesa. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan) |
1. Peringatan
2. Peringatan 3. Peringatan |
3. | 266-PKE-DKPP/VIII/2019 | 1. Asbudi Dwi Saputra;
2. Sitty Aisah; 3. Ahmad Ali. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi. |
4. | 274-PKE-DKPP/VIII/2019 | 1. Pilipus Famazokhi Sarumaha;
2. Alismawatu Hulu; 3. Harapan Bawaulu. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan) |
Ketetapan |
5. | 275-PKE-DKPP/VIII/2019 | 1. Miptahuddin Yusup;
2. Ramla Hasyim; 3. Maks Kurang; 4. Yanto Hasan; 5. Abdul Rahman Sulaiman; (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Barat) 6. Aknosius Datang; 7. Muhamadun Hi Adam; 8. Alwi Ahmad. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat) |
1. Rehabilitasi;
2. Peringatan; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi;
6. Peringatan; 7. Rehabilitasi; 8. Rehabilitasi. |
6. | 276-PKE-DKPP/VIII/2019 | 1. Timbul Panggabean;
2. Azwar Sitompul; 3. Jonas Bernard Pasaribu; 4. Yudi Arisandi Nasution; 5. Feri Yosha Nasution; (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah) 6. Siti Wati Simanjuntak; 7. Jirji Panjaitan. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi;
6. Rehabilitasi; 7. Rehabilitasi;
|
7. | 277-PKE-DKPP/VIII/2019 | 1. Arief Budiman;
2. Ilham Saputra; 3. Evi Novida Ginting Manik; 4. Wahyu Setiawan; 5. Pramono Ubaid Tantowi; 6. Hasyim Asy’ari; 7. Viryan. (Ketua dan Anggota KPU RI) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi; 6. Rehabilitasi; 7. Rehabilitasi. |
8. | 288-PKE-DKPP/IX/2019 | 1. Nurul Sumarheni;
2. Ali Syaifa; 3. Achmad Edwin Solihin; 4. Pedro Purnama Kalangi; 5. Yunita Utami Panuntun. (Ketua dan Anggota KPU Kota Bekasi) |
1. Peringatan;
2. Peringatan; 3. Peringatan; 4. Peringatan; 5. Peringatan. |
9. | 294-PKE-DKPP/IX/2019 | 1. Beni Aziz;
2. Donny Syahputra; 3. Zulwida Rahmayeni; 4. Yasrul; 5. Heldo Aura; (Ketua dan Anggota KPU Kota Bukittinggi) 6. Ruzi Haryadi; 7. Eri Vatria; 8. Asneli Warni. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi) |
1. Peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan dari Ketua;
2. Peringatan keras; 3. Peringatan keras; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi;
6. Rehabilitasi; 7. Peringatan; 8. Peringatan. |
10. | 297-PKE-DKPP/IX/2019 | 1. Timo Dahlia Daulay;
(Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang) 2. Muhammad Ali Sitorus; 3. Mulianta Sembiring (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang) |
1. Peringatan keras dan pemberhentian dari Jabatan Ketua;
2. Rehabilitasi; 3. Peringatan. |
11. | 300-PKE-DKPP/IX/2019 | 1. Agil Akbar;
2. Hadi Margo Sambodo; 3. Yaqub Baliya; 4. Hidayat; 5. Usman. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya) |
1. Peringatan;
2. Peringatan; 3. Peringatan; 4. Peringatan; 5. Peringatan. |
12. | 302-PKE-DKPP/IX/2019 | 1. Pilipus Famazokhi Sarumaha;
2. Alismawati Hulu. (Ketua dan Anggota Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan) |
1. Peringatan keras;
2. Peringatan keras. |