Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap bagi Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Yakop Hansen Talutu, yang berstatus sebagai Teradu dalam perkara 65-PKE-DKPP/VI/2020.
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 4 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (12/8/2020) pukul 10.00 WIB.
“Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu Yakop Hansen Talutu, selaku Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua majelis, Dr. Alfitra Salamm membacakan amar putusan 65-PKE-DKPP/VI/2020.
DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Toba Samosir, Thomson Manurung dalam sidang ini. Thomson sendiri berstatus sebagai Teradu II dalam perkara nomor 49-PKE-DKPP/IV/2020.
“Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu II, Thomson Manurung selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Toba Samosir dan Pemberhentian dari Jabatan Koordinator Divisi Organisasi dan Sumberdaya Manusia sejak dibacakannya Putusan ini,” kata Alfitra.
Dari empat perkara yang dibacakan putusannya kali ini, terdapat 16 Teradu yang terdiri dari sembilan penyelenggara pemilu dari jajaran KPU dan tujuh penyelenggara pemilu dari jajaran Bawaslu. Namun, terdapat satu Teradu yang tidak mendapat amar putusan karena sudah tidak terdaftar lagi sebagai penyelenggara pemilu, yaitu Teradu IV perkara nomor 49-PKE-DKPP/IV/2020, Mawarni Manalu.
Dalam sidang ini, terdapat 11 sanksi yang dijatuhkan DKPP, yaitu Peringatan (2), Peringatan Keras (7), Pemberhentian dari Jabatan Kordiv (1) dan Pemberhentian Tetap (1). Selain itu, DKPP juga memulihkan nama baik atau Rehabilitasi kepada lima penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Sidang ini sendiri diadakan secara virtual dengan majelis yang terdiri dari Dr. Alfitra Salamm sebagai Ketua majelis, serta tiga Anggota DKPP lainnya yang bertindak sebagai Anggota majelis, yaitu Prof. Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, SIP., MIP., dan Dr. Ida Budhiati. [Rilis Humas DKPP]