Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 10 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021) pukul 09.30 WIB.
Dalam sidang ini, DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buton, Wa Ode Lestiana dalam perkara 185-PKE-DKPP/XII/2020.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Wa Ode Lestiana selaku Staf PPNPNS Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buton terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” kata Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salamm, APU membacakan putusan perkara nomor 185-PKE-DKPP/XII/2020.
DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Nadirah, Tamijidilah Noor, dan Ira Kencana selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Berau dalam perkara 11-PKE-DKPP/I/2021. Serta kepada Alismawati Hulu dan Pilipus Famazokhi Sarumaha (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan) dalam perkara 31-PKE-DKPP/I/2021.
Dari 10 perkara yang dibacakan putusannya melibatkan 36 penyelenggara pemilu sebagai Teradu. Jenis sanksi yang dijatuhkan DKPP adalah Peringatan (5) dan Peringatan Keras (5), dan Pemberhentian Tetap (1). Sedangkan 17 penyelenggara pemilu mendapat Rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Dalam perkara 05-PKE-DKPP/I/2021, dua Anggota DKPP yaitu Dr. Ida Budhiati dan Prof. Teguh Prasetyo memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Keduanya berpendapat dengan berpijak dari Teori Keadilan Bermartabat, sepatutnya KPU sebagai regulator menetapkan prinsip kesetaraan dalam memaknai hukuman percobaan untuk memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.
Pembatasan hak berpolitik bagi narapidana untuk berkontestasi pada pemilihan beralasan menurut hukum, jika yang bersangkutan belum selesai menjalani vonis sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap pada masa pembebasan bersyarat.
Pembatasan menggunakan hak politik untuk menjadi peserta pemilihan karena sedang menjalani masa percobaan satu (1) tahun setelah pidana penjara yang dijatuhkan berakhir, tidak sejalan dengan konsep perlindungan hak-hak dasar warga negara.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP yang bertindak sebagai Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salamm, APU yang didampingi Anggota Majelis antara lain Prof. Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., dan Dr. Ida Budhiati. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA DIPUTUS PADA RABU, 24 FEBRUARI 2021
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 137-PKE-DKPP/XI/2020
193-PKE-DKPP/XII/2020 |
1. Kubais;
2. Nggasri Faeda; 3. Muhammad Ichsan; 4. Yuliana Rita; 5. La Ode Muh. Askar Adi Jaya. (Ketua dan Anggota KPU Kab. Muna) |
1. Peringatan;
2. Peringatan; 3. Peringatan; 4. Peringatan; 5. Peringatan. |
2. | 185-PKE-DKPP/XII/2020 | Wa Ode Lestiana.
(Staf Sekretariat Bawaslu Kab. Buton) |
Pemberhentian Tetap |
1. | 195-PKE-DKPP/XII/2020 | 1. Herry Arius E. Salamahu;
2. Dedimus Kambia; 3. Regina Baransano; 4. Eko Priyo Utomo; 5. Lukman Hasan. (Ketua dan Anggota KPU Kab. Teluk Bintuni) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi. |
2. | 05-PKE-DKPP/I/2021 | 1. Evorianus Harefa;
2. Inotonia Zega; 3. Elisama Nazara; 4. Karyanto Lase; 5. Munawaroh. (Ketua dan Anggota KPU Kab. Nias Utara) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi; |
5. | 09-PKE-DKPP/I/2021 | Nadirah.
(Ketua Bawaslu Kab. Berau) |
Rehabilitasi |
6. | 11-PKE-DKPP/I/2021 | 1. Nadirah;
2. Tamjidilah Noor; 3. Ira Kencana. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Berau) |
1. Peringatan Keras;
2. Peringatan Keras; 3. Peringatan Keras. |
7. | 31-PKE-DKPP/I/2021
|
1. Alismawati Hulu;
2. Pilipus Famazokhi Sarumaha; 3. Harapan Bawaulu. (Anggota Bawaslu Kab. Nias Selatan ) |
1. Peringatan Keras;
2. Peringatan Keras; 3. Rehabilitasi. |
8. | 44-PKE-DKPP/I/2021
46-PKE-DKPP/I/2021 |
1. Repa Duha;
2. Eksodi M. Dakhi; 3. Meidanariang Hulu; 4. Edward Duha; 5. Yulianus Gulo. (Ketua dan Anggota KPU Kab. Nias Selatan) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi. |