Jakarta,
DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa
pemberhentian tetap kepada penyelenggara pemilu
yang terbukti melakukan pelanggaran
kode etik. Putusan tersebut dibacakan dalam
sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan 20 perkara bertempat di
Ruang Sidang DKPP,
Rabu (24/10). Sidang
dipimpin oleh ketua
majelis Ida Budhiati
bersama anggota Teguh
Prasetyo, Alfitra Salam, dan
Fritz Edward Siregar.Â
“Menyatakan Teradu I Yulius Wandagau tidak lagi memenuhi syarat untuk
menjadi penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini†kata ketua majelis Ida Budhiati saat membaca amar putusan perkara nomor 180/DKPP-PKE-VII/2018.
Selanjutnya dalam perkara yang sama, sanksi
pemberhentian tetap dan tidak memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara
Pemilu juga dijatuhkan kepada Viktor
Johanes Belau, Melianus
Baguba, Yance Sani, Lewi Duwitau,
Martinus Maisini,
Abet Nego Tipaga, Thomas Bagubau, Sony Dendegau, Hendrik
Migau, Viktor Kobogau,
Daniel Bilambani, Yan Lawiya, Yakius Hogayau, Silas
Minip, dan Ani Kobogau yang merupakan penyelenggara Pemilu (PPD) di Kabupaten Intan Jaya. Sanksi yang sama juga diberikan kepada Yulianus Takimai dan Obeth Kotouki selaku Ketua dan Anggota
Panwas Kab. Deiyai serta Ketua PPK Rakumpit Supriadi BL Untung.
Dalam
sidang pembacaan putusan yang dimulai pada pukul 13:00 WIB, DKPP
juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada lima orang penyelenggara Pemilu
yang terdiri dari Anggota KPU Kab. Deiyai yaitu Marianus Edowai dan Ice Giyai.
Selain itu Peringatan keras juga diberikan kepada Ketua dan Anggota Panwas
Kabupaten Nganjuk.
Lebih lanjut sanksi peringatan berupa teguran dijatuhkan kepada empat puluh
satu  penyelenggara pemilu, sementara
terhadap 23
penyelenggara Pemilu yang tidak melanggar kode etik, DKPP merehabilitasi nama
baiknya. Sehingga apabila dijumlah secara keseluruhan total Teradu dalam sidang putusan ini
sebanyak 88
orang.
Ida Budhiati, pada awal pembacaan putusan menyampaikan bahwa putusan yang
dibacakan dalam sidang DKPP diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi
penyelenggara Pemilu.
“Putusan yang dibacakan pada sidang hari ini diharapkan bisa
dijadikan pelajaran bagi penyelenggara Pemilu yang lain sehingga tidak terulang
kesalahan yang sama,†pesannya. (Prasetya
Agung N)