Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua dan tiga Anggota KPU Kota Banjarbaru karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Jumat (28/2/2025).
“Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Dahtiar ,selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Banjarbaru; Teradu II, Resty Fatma Sari; Teradu III, Normadina; dan Teradu IV, Hereyanto, masing-masing selaku Anggota KPU Kota Banjarbaru terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan perkara nomor 25-PKE-DKPP/I/2025.
Dalam perkara ini, DKPP menilai tindakan para teradu dalam melaksanakan pemungutan, perhitungan, dan rekapitulasi perolehan suara akibat adanya pembatalan pasangan calon (paslon) pada Pilkada Kota Banjarbaru 2024, tidak sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berlaku.
Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyampaikan bahwa para teradu tetap menggunakan surat suara dengan dua gambar paslon yang sudah tercetak, padahal hanya terdapat satu paslon yang berkontestasi.
Ketentuan Pasal 54C Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, mengatur pemilihan yang diikuti hanya satu pasangan calon menggunakan surat suara yang memuat dua kolom, terdiri atas satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom yang tidak bergambar.
“Tindakan para teradu tersebut merupakan tindakan yang bertentangan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu,” ungkap I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Selanjutnya, dalam perkara yang sama DKPP juga menjatuhkan sanksi yang lebih ringan kepada teradu lainnya. Yaitu Peringatan Keras, terhadap Anggota KPU Kota Banjarbaru, Haris Fadhillah.
Raka Sandi menyampaikan, hal ini berkaitan dengan terungkapnya fakta bahwa Haris Fadhillah telah menyampaikan usulan pada grup Whatsapp KPU Kota Banjarbaru untuk melakukan rapat pleno guna membuka opsi pencetakan surat suara baru.
“Ini menunjukan sikap yang peka terhadap kebutuhan pencetakan surat suara baru untuk pelaksanaan pemilihan dengan satu paslon sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku, meskipun usulan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh teradu lainnya,” kata Raka Sandi.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan atas tujuh perkara yang melibatkan 30 penyelenggara pemilu sebagai teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Pemberhentian Tetap (4), Peringatan Keras (11), dan Peringatan (5). Selain itu,terdapat 10 penyelenggara pemilu yang dipulihkan nama baiknya atau mendapat rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito. Anggota Majelis diduduki oleh J Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. [Rilis Humas DKPP] Unduh Rilis
PERKARA YANG DIPUTUS PADA JUMAT, 28 FEBRUARI 2025
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 284-PKE-DKPP/XI/2024 | 1. Sita Sari Dewi Napitupulu;
2. Rommi Presno Pasaribu; 3. Setia Wati Simanjuntak. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi. |
2. | 5-PKE-DKPP/I/2025 | 1. Farli Sampetoding Rego;
2. Herdhi Funce Rumbewas; 3. Regina Gembenop; 4. Sofyan; 5. Zatriawati. (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya) |
1. Peringatan Keras;
2. Peringatan Keras; 3. Peringatan Keras; 4. Peringatan Keras; 5. Peringatan Keras. |
3. | 21-PKE-DKPP/I/2025 | 1. Muhammad Hafizh Ridha;
2. Ramliannor 3. Muhaimin; 4. Muhammad Syahrial Fitri; 5. Wahyu. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar) |
1. Peringatan Keras;
2. Peringatan Keras; 3. Peringatan Keras; 4. Peringatan Keras; 5. Peringatan Keras. |
4. | 25-PKE-DKPP/I/2025 | 1. Dahtiar;
2. Resty Fatma Sari; 3. Normadina; 4. Hereyanto; 5. Haris Fadhillah. (Ketua dan Anggota KPU Kota Banjarbaru) |
1. Pemberhentian Tetap;
2. Pemberhentian Tetap; 3. Pemberhentian Tetap; 4. Pemberhentian Tetap; 5. Peringatan Keras. |
5. | 27-PKE-DKPP/I/2025 | 1. Aliamin;
2. Elsevin Lansinara; 3. Sarifa Fadlia Abubakar. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali) |
1. Peringatan;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi. |
6. | 28-PKE-DKPP/I/2025 | 1. Ardiansyah;
2. Dika Ramdhani; 3. Agusto Ardi Ruswandi. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Tidung) |
1. Peringatan;
2. Peringatan; 3. Peringatan. |
7. | 30-PKE-DKPP/I/2025 | 1. Siska Dewi Lestari;
2. Herman Rasidi; 3. Lutfia Rahman; 4. Paizal Rahman; 5. Roya Izmi Fitrianti. (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara) 6. Arbianto Wahyu Saputra (Ketua PPK Teweh Tengah) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi;
6. Peringatan. |