Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada empat penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam sidang pembacaan putusan sebanyak delapan perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Senin (19/8/2024).
Empat penyelenggara Pemilu tersebut berstatus Teradu dalam dua perkara, yaitu perkara Nomor 77-PKE-DKPP/V/2024 dan 113-PKE-DKPP/VII/2024.
Pada perkara 77-PKE-DKPP/V/2024, DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan Saipul Bahri Dalimunthe, yang menjadi satu-satunya Teradu dalam perkara ini.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Saipul Bahri Dalimunthe selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan perkara Nomor 77-PKE-DKPP/V/2024.
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai Saipul Bahri Dalimunthe terbukti telah menikah siri dengan sesama penyelenggara Pemilu, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Silangkitang, tanpa izin dari Pengadilan Agama. Dalam sidang pemeriksaan yang digelar pada 1 Juli 2024 juga terungkap bahwa Saipul telah melakukan hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan Anggota PPK Silangkitang sebelum melakukan pernikahan siri.
Menurut DKPP, Saipul telah melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf o Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
Sedangkan tiga penyelenggara Pemilu lain yang mendapat sanksi Pemberhentian Tetap adalah Ketua dan Anggota KPU Kab. Yahukimo, yaitu Penas Bahabol, Panus Yahuli, dan Manius Bahabol. Ketiganya berstatus sebagai Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dalam perkara 113-PKE-DKPP/VII/2024.
Ketiga nama tersebut terbukti telah memindahkan suara milik Calon legislatif (Caleg) DPR RI dari PAN bernama Mesakh Mirin ke Caleg DPR RI dari Partai Nasdem bernama Ina Elisabeth Kobak. Pemindahan suara ini dilakukan di tiga distrik yang ada di Kabupaten Yahukimo, yaitu Distrik Sela, Distrik Korupun, dan Distrik Duram.
Berdasar sidang pemeriksaan yang pada 11 Juli 2024, terungkap bahwa Penas Bahabol, Panus Yahuli, dan Manius Bahabol, telah memindahkan suara sebanyak 23.231 suara.
“Memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Penas Bahabol selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yahukimo, Teradu II Panus Yahuli, dan Teradu III Manius Bahabol masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yahukimo terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Heddy Lugito.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk delapan perkara yang melibatkan 45 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan (13), Peringatan Keras (2), Pemberhentian Tetap (4). Sementara itu, 26 Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis yang didampingi Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan J. Kristiadi. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA SENIN, 19 AGUSTUS 2024
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 68-PKE-DKPP/V/2024 dan
89-PKE-DKPP/V/2024 |
1. Frengki Duwith;
2. Abdul Salam; 3. Frans Leonard Kalaibin; 4. Marthen Luther Kambuaya; 5. Yanthi Kambuaya; (Ketua & Anggota KPU Kab. Sorong) 6. Agustinus Simson Naa; 7. Mulyanto Dasaputra Ruslan; 8. Naheson Parsin. (Ketua & Anggota Bawaslu Kab. Sorong) |
1. Peringatan;
2. Peringatan; 3. Peringatan; 4. Peringatan; 5. Peringatan;
6. Rehabilitasi; 7. Rehabilitasi; 8. Rehabilitasi. |
2. | 75-PKE-DKPP/V/2024 | 1. Melianus Matius Gobay;
2. Abdul Rahman Lestaluhu; 3. Izac Zec Matulessy; 4. Korinus Rejauw; 5. Robert Lukas Watae; (Ketua & Anggota KPU Kab. Keerom) 6. Yaser A. Runggamusi; 7. Carmiati; 8. Yustinus Aso. (Ketua & Anggota Bawaslu Kab. Keerom) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi;
6. Rehabilitasi; 7. Rehabilitasi; 8. Rehabilitasi. |
3. | 76-PKE-DKPP/V/2024 | 1. Sofyan Jakfar;
2. Yanti Halalangi; 3. Nur Istiyan Harun; 4. Noval Katili; 5. Yudhistirachmatika Saleh (Ketua & Anggota KPU Kab. Gorontalo Utara) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi.
|
4. | 77-PKE-DKPP/V/2024 | Saipul Bahri Dalimunthe
(Ketua KPU Kab. Labuhanbatu Selatan) |
Pemberhentian Tetap |
5. | 86-PKE-DKPP/V/2024 | 1. Yulius Uopdana;
2. Hubertus Bamulki; 3. Kotan Kalakmabin; 4. Agustinus Yawalka; 5. Elipinus Kedumand (Ketua & Anggota KPU Kab. Pegunungan Bintang) 6. Yanus Yepmun; 7. Pepiyanus Uropmabin; 8. Yance Malo; 9. Timotius Uropmabin; 10. Marta Adii (Ketua & Anggota Bawaslu Kab. Pegunungan Bintang) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi;
6. Rehabilitasi; 7. Rehabilitasi; 8. Rehabilitasi; 9. Rehabilitasi; 10. Rehabilitasi. |
6. | 87-PKE-DKPP/V/2024 | 1. Nolianus Kobogau;
2. Johan Maiseni; 3. Junus Miagoni; (Ketua & Anggota KPU Kab. Intan Jaya) 4. Etias Karoba. (Sekretaris KPU Kab. Intan Jaya) |
1. Peringatan;
2. Peringatan; 3. Peringatan;
4. Peringatan. |
7. | 113-PKE-DKPP/VII/2024 | 1. Penas Bahabol;
2. Panus Yahuli; 3. Manius Bahabol; 4. Saul Ossu; 5. Yan Kabak; (Ketua & Anggota KPU Kab. Yahukimo) 6. Yusem Bahabol; 7. Perskila Itlay; 8. Peud Yahuli; 9. Somun Kobak; (Ketua & Anggota Bawaslu Kab. Yahukimo) |
1. Pemberhentian Tetap;
2. Pemberhentian Tetap; 3. Pemberhentian Tetap; 4. Peringatan Keras; 5. Peringatan Keras;
6. Peringatan; 7. Peringatan; 8. Peringatan; 9. Peringatan;
|