RILIS DKPP
DKPP Berhentikan Tetap Empat Penyelenggara Pemilu
*** Tiga Orang Diberhentikan dari Jabatan Ketua
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dengan agenda pembacaan 22 Putusan dari 24 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu lantai 5, Jakarta Pusat, pada Rabu (16/1/2019) sekitar pukul 16.00 WIB. Bertindak selaku ketua majelis Harjono dan anggota majelis Prof Muhammad, Prof Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Alfitra Salamm dan Fritz Edward Siregar.
Dari putusan tersebut, sebanyak empat orang penyelenggara Pemilu mendapatkan sanksi berupa pemberhentian tetap, tiga orang diberhentikan dari jabatan ketua, lima orang mendapatkan sanksi peringatan keras, 44 orang mendapat sanksi peringatan keras dan 14 orang direhabilitasi.
Putusan pemberhentian tetap dijatuhkan kepada Suryadi Prabu, anggota Bawaslu Kota Batam dalam 2 perkara yaitu 280 & 281/DKPP-PKE-VII/2018; Agus Priyanto, anggota KPU Kab. Pringsewu pada nomor perkara 306/DKPP-PKE-VII/2018; kemudian Anida Hariroh, anggota PPL Jamsaren, Kota Kediri dalam nomor perkara 309/DKPP-PKE-VII/2018; dan terakhir Andi Sri Wulandari, ketua KPU Kabupaten Soppeng.
“Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; dan menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Andi Sri Wulandari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Soppeng sejak putusan dibacakan,” kata Harjono saat membacakan Putusan untuk nomor perkara nomor perkara nomor 308/DKPP-PKE-VII/2018 dengan Teradu Andi Sri Wulandari.
Mereka yang mendapat sanksi pemberhentian dari jabatan sebagai ketua adalah Karolus Riang Tukan, dari ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur; Timo Dahlia Dauly dari ketua KPU Kabupaten Deli Serdang; dan khusus untuk Budi Prayitno selain diberhentikan dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Kapuas dia juga mendapatkan sanksi peringatan keras.
“Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Kapuas terhadap Teradu Budi Prayitno sejak Putusan ini dibacakan; dan memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan,” jelas Harjono.
Jajaran Bawaslu RI pun menerima 4 putusan. Ketua Bawaslu Abhan dan 2 Anggota Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja mendapatkan sanksi peringatan pada Perkara No. 233/DKPP-PKE-VII/2018. Ketiganya juga mendapatkan sanksi peringatkan pada Perkara No. 282/DKPP-PKE-VII/2018 bersama anggota Bawaslu RI lainnya, Ratna Dewi Pettalolo dan Mochammad Afifuddin. Pada Putusan No. 244/DKPP-PKE-VII/2018, hanya 2 anggota yang menerima putusan, Rahmat Bagja dan Fritz Edward Siregar, dan keduanya direhabilitasi. Abhan juga mendapatkan rehabilitasi pada nomor perkara 261/DKPP-PKE-VII/2018.
Untuk diketahui, pada saat pembacaan putusan terkait dengan Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu RI pada nomor perkara 233/DKPP-PKE-VII/2018, 244/DKPP-PKE-VII/2018, 261/DKPP-PKE-VII/2018, 282/DKPP-PKE-VII/2018, formasi majelis tanpa mengikutsertakan Fritz Edward Siregar karena selain menjadi anggota DKPP, yang bersangkutan merupakan Anggota Bawaslu RI. [rilis]
Tabel Rilis Sidang 16 Januari 2019Download