Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada dua penyelenggara pemilu dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/3/2022).
Dua penyelenggara pemilu tersebut adalah Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong, Abdul Chair dan Anggota Bawaslu Kabupaten Boven Digoel, Mahmudin Abdullah.
Abdul Chair berstatus sebagai Teradu dalam perkara nomor 11-PKE-DKPP/II/2022. Perkara ini diadukan oleh Ketua dan empat Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Abdul Chair selaku Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Prof. Teguh Prasetyo.
Sementara, Mahmudin Abdullah berstatus sebagai Teradu II dalam perkara nomor 13-PKE-DKPP/II/2022 yang diadukan oleh dua Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari dan Arief Budiman.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Mahmudin Abdullah selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Boven Digoel terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Teguh.
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya, Muhajir Hasballah yang menjadi Teradu dalam perkara nomor 6-PKE-DKPP/I/2022. Dalam amar putusan perkara ini, Muhajir juga mendapat sanksi Peringatan.
Secara keseluruhan, sanksi yang dijatuhkan DKPP dalam sidang pembacaan putusan ini adalah Peringatan (2), Peringatan Keras (4), Pemberhentian Sementara (1), dan Pemberhentian Tetap (2).
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Prof. Teguh Prasetyo dan Anggota Majelis, Dr. Ida Budhiati. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS DKPP PADA 9 MARET 2022
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 6-PKE-DKPP/I/2022 | Muhajir Hasballah.
(Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya) |
Peringatan dan Pemberhentian Sementara |
2. | 11-PKE-DKPP/II/2022 | Deslie D. Sumampouw
(Ketua KPU Kota Bitung) |
Peringatan |
3. | 12-PKE-DKPP/II/2022 | Abdul Chair
(Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong) |
Pemberhentian Tetap |
4. | 13-PKE-DKPP/II/2022 | 1. Fransiskus Asek;
2. Mahmudin Abdullah; 3. Luthera Nuwuy Manggeyap; 4. Frans Upessy; 5. Emanuel Alimap. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Boven Digoel) |
1. Peringatan Keras;
2. Pemberhentian Tetap; 3. Peringatan Keras; 4. Peringatan Keras; 5. Peringatan Keras. |