Jakarta, DKPP
– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Puji Rustanto, anggota KPU Kabupaten
Sorong. Sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan Kamis (11/01).
Selaku Ketua Majelis Dr. Harjono, dan anggota majelis Prof. Teguh Prasetyo,
Prof. Muhammad, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati.
“Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian
tetap kepada Teradu Puji Rustanto selaku anggota KPU Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat,â€
ucap Prof.
Muhammad saat pembacaan putusan.
Dalam pertimbangan putusan yang juga
dibacakan oleh Prof. Muhammad, dijelaskan bahwa Teradu telah meninggalkan tugas pokok sebagai
anggota KPU Kabupaten Sorong tanpa pemberitahuan sejak tanggal 10 April 2017.
KPU Provinsi Papua Barat selaku para Pengadu, telah berusaha menghubungi Teradu
namun tidak dapat dihubungi karena alat komunikasi melalui saluran nomor handphone atas nama Teradu tidak aktif
atau diluar jangkauan.
Selain itu, Para Pengadu juga
telah memanggil Teradu untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai
Anggota KPU Kabupaten Sorong
melalui Radiogram Nomor 270/91.1/VII/2017 tanggal 3
Juli 2017, Radiogram Nomor 270/91.1/VIII/2017 tanggal 2 Agustus 2017 dan
Radiogram Nomor 270/91.1/IX/2017 tentang Panggilan untuk Melaksanakan Tugas
Pokok sebagai Anggota KPU Kab. Sorong. Panggilan via Radiogram disampaikan melalui RRI karena Teradu tidak berada di
rumah dan nomor handphone Teradu
tidak aktif ketika dihubungi karena sudah berganti nomor.
Ketua KPU Kabupaten Sorong juga
telah mengirim surat kepada KPU Provinsi Papua Barat yaitu Surat Nomor
800/99/VIII/ 2017 tanggal 21 Agustus 2017 Perihal Panggilan Dinas dan Surat
Nomor 800/121/X/2017 tanggal 14 Oktober 2017 Perihal Pemberian Sanksi/Teguran.
Berdasarkan hal tersebut KPU Provinsi Papua Barat telah melakukan panggilan
kepada Teradu melalui Surat Nomor 213/SD/KPU-Prov-032/X/2017 tanggal 19 Oktober
2017 Perihal Surat Panggilan.
DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu yang
meninggalkan tugas sebagai Anggota KPU Kabupaten Sorong sejak bulan April
sampai dengan bulan November tahun 2017 tanpa ada surat izin tertulis merupakan
tindakan tidak dibenarkan secara hukum dan etika. Ketidakhadiran tanpa alasan
dari Teradu selama tujuh bulan membuktikan bahwa tidak iktikad baik dari Teradu
untuk memberikan alasan ketidakhadirannya. Dan hal tersebut juga tidak sesuai
dengan sumpah janji sebagai penyelenggara Pemilu. [Prasetya Agung Nugroho]