Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Jeneponto, Ekawaty Dewi, yang menjadi Teradu dalam perkara nomor 168-PKE-DKPP/X/2021. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/11/2021).
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Ekawaty Dewi selaku Anggota KPU Kabupaten Jeneponto terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis, Prof. Teguh Prasetyo ketika membacakan amar putusan.
Ekawaty diadukan oleh mantan Caleg DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Partai Perindo, Puspa Dewi Wijayanti.
Dalam pokok aduannya, Puspa menyebut adanya dugaan tindakan tercela yang dilakukan oleh Ekawaty. Puspa mengungkapkan, Ekawaty diduga telah meminta sejumlah uang kepadanya saat Pemilu 2019 lalu.
Singkatnya, Puspa mendalilkan Ekawaty telah melakukan tindakan tercela di luar tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara pemilu pada Pemilu 2019 lalu.
Meskipun dalil tersebut dibantah oleh Ekawaty dengan dalih pinjaman dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta bahwa Puspa memang sempat memberikan uang kepada Ekawaty. Selain itu, Puspa juga menyertakan alat bukti berupa rekaman suara yang berisi percakapan antara dirinya dengan Ekawaty.
Dalam rekaman tersebut, Ekawaty diketahui meminta uang sebanyak Rp 500.000,- untuk ongkos anaknya kepada Puspa.
Ekawaty sendiri berdalih bahwa dirinya hanya meminjam uang kepada Puspa karena kedekatan yang sudah terjalin di antara keduanya. Menurutnya, Puspa sudah dianggap seperti saudaranya sendiri.
Baca juga: DKPP Periksa Anggota KPU Kabupaten Jeneponto Terkait Dugaan Politik Uang
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Ekawaty pernah menginap sekamar dengan Puspa di hotel saat kegiatan rapat evaluasi yang diadakan KPU Kabupaten Jeneponto pada September 2018.
Menimbang uraian di atas, DKPP berpendapat Teradu terbukti kerap menjalin komunikasi dengan Pengadu sebagai peserta pemilu. Fakta rangkaian percakapan yang dibuktikan dengan rekaman suara menunjukan bahwa Teradu tidak bisa menjaga profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu.
“Meskipun Pengadu tidak dapat menunjukkan bukti transfer dengan alasan menggunakan kartu atm orang lain dan alasan struk yang sudah pudar tak terbaca serta terdapat perbedaan pendapat antara Pengadu dan Teradu terkait rekaman percakapan telepon yang menurut Teradu bukan meminta uang melainkan meminjam uang, DKPP menilai perbuatan Teradu tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika,” ucap Anggota Majelis, Didik Supriyanto, saat membacakan pertimbangan putusan.
Didik menambahkan, rekaman suara yang disampaikan oleh Puspa juga telah menunjukkan tindakan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Ekawaty. Demikian halnya dengan fakta yang menunjukkan Ekawaty dan Puspa menginap di kamar yang sama saat kegiatan rapat evaluasi yang dilaksanakan KPU Kabupaten Jeneponto.
Sekalipun dengan dalih terbatasnya kamar, tegas Didik, perbuatan Ekawaty tidak dapat dibenarkan.
“Semestinya Teradu memahami kedudukannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Jeneponto wajib bersikap netral dan mandiri serta berintegritas tinggi untuk menjaga kepercayaan publik,” imbuh Didik.
Sikap dan tindakan Ekawaty pun dianggap telah terbukti secara nyata mencederai kepercayaan publik terhadap kehormatan serta martabat Penyelenggara Pemilu. Ia terbukti melanggar Pasal 3, Pasal 8 huruf a, huruf d, huruf g, huruf j dan huruf l, Pasal 10 huruf a dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [Humas DKPP]