Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, Mulianta Sembiring.
Sanksi ini dijatuhkan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan dugaa pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (10/8/2022).
“Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Mulianta Sembiring selaku Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” kata Ketua Majelis, Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si. saat membacakan amar putusan.
Sanksi Pemberhentian Tetap dijatuhkan DKPP karena Mulianta terbukti memberikan dukungan kepada peserta pemilu dalam akun facebook miliknya.
Pertama, Mulianta mengakui telah membagikan kembali posting dari akun lain (share post), ditandai (tagged), membuat posting (create post), dan memberikan komentar pada posting akun lain, yang pada intinya memuat dukungan kepada Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah (ERAMAS) selaku Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Nomor Urut 1 yang diusung oleh Partai Hanura dalam Pilkada Sumut Tahun 2018 di akun facebooknya.
Selanjutnya Teradu juga mengakui melakukan hal serupa pada akun facebook miliknya dengan mendukung Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nomor urut 24 untuk Provinsi Sumut, H. Dadang Dermawan Pasaribu.
Dalam pertimbangan putusan, DKPP berpendapat tindakan Mulianta menunjukkan adanya afiliasi kepada pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dalam Pilkada Sumut Tahun 2018.
Sedangkan tindakan Mulianta yang mendukung Dadang Dermawan Pasaribu dalam Pemilu 2019 dinilai DKPP tidak selaras dengan prinsip kemandirian Calon Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, mengingat tindakan tersebut dilakukan pada 16 Februari sampai dengan 20 Maret 2019, berdekatan dengan proses seleksi Calon Anggota KPU Deli Serdang yang dilaksanakan pada 27 Januari sampai 2 Februari 2019.
“Teradu sebagai calon anggota KPU sepatutnya memiliki pengetahuan syarat utama menjadi penyelenggara Pemilu adalah imparsial atau tidak memihak kepada peserta Pemilu,” ungkap Anggota Majelis, Dr. Ida Budhiati, membacakan pertimbangan putusan.
Menurut Ida, alat bukti jejak digital (digital footprint) media sosial sudah cukup membuktikan Mulianta tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu karena tindakannya secara nyata menunjukkan adanya pemihakan kepada peserta pemilu bersamaan saat sedangan mengikuti seleksi anggota KPU Kabupaten Deli Serdang.
“Fakta tidak terpenuhinya syarat kemadirian Teradu sebagai penyelenggara Pemilu dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap KPU Kabupaten Deli Serdang yang melaksanakan tahapan Pemilu Tahun 2024,” jelas Ida.
Mulianta berstatus sebagai Teradu dalam perkara nomor 26-PKE-DKPP/VII/2022 yang diadukan oleh Pantas Tarigan. Perkara ini telah disidangkan DKPP pada 27 Juli 2022.
Dalam pertimbangan putusan, Mulianta dinilai terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan Pasal 8 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Putusan lengkap perkara ini dapat dibaca di sini [Humas DKPP]