Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur (selanjutnya disebut KIP Aceh Timur) Zainal Abidin. Putusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang diadakan di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (13/1/2021).
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Zainal Abidin selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” kata Ketua Majelis, Prof. Muhammad membacakan putusan perkara nomor 138-PKE-DKPP/XI/2020.
Zainal berstatus sebagai Teradu I dalam perkara nomor 138-PKE-DKPP/XI/2020 yang diadukan oleh pensiunan PNS yang juga mantan Caleg DPRK Aceh Timur dari Partai Daerah Aceh (PDA), Sulaiman. Sulaiman menyerahkan kuasanya kepada Auzi Fahlevi.
Baca Juga: DKPP Periksa Enam Penyelenggara Pemilu Aceh Timur Terkait Pileg 2019
Dalam perkara itu, Zainal menjadi Teradu bersama empat komisioner KIP Aceh Timur yang lain dan Ketua Panwaslih Aceh Timur.
Zainal dan keempat koleganya diadukan atas dugaan melakukan kecurangan dalam tahapan perhitungan suara Pemilu 2019, di antaranya adalah manipulasi informasi dokumen DB-1 DPRK sehingga memunculkan dua versi DB-1 DPRK Aceh Timur.
Dalam sidang, terungkap bahwa dua versi DB-1 DPRK Aceh Timur diketahui oleh Pengadu dan PDA setelah menerima DB-1 DPRD Aceh Timur dari KIP Aceh Timur pada 17 Mei 2019.
Pengadu merasa heran dan terkejut karena hasil rekapitulasi Rapat Pleno tertanggal 04 Mei 2019 telah berubah dengan rekapitulasi terbaru versi lain tanpa adanya proses pleno yang berbeda dengan hasil Rekapitulasi sebelumnya sesuai Berita Acara Nomor 36/PK.01-BA/02/1103/KIP-KAB/V/2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten Aceh Timur Pemilihan Umum Tahun 2019.
Terlebih, kedua DB-1 DPRK itu juga sama-sama ditandatangani oleh semua Anggota KIP Aceh Timur.
Berdasar Rapat Pleno pada tanggal 04 Mei 2019 Partai Aceh memperoleh suara keseluruhan di Dapil 2 sebesar 23.420 suara. Namun, dalam DB-1 DPRK yang diterima oleh pengadu/partai Pengadu dari KIP Aceh Timur pada tanggal 17 Mei 2019 menjadi 23.720 suara.
Baca Juga: Terbitkan Surat Tidak Sesuai Hasil Pleno, DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Timur dari Jabatan Ketua
Dalam sidang juga terungkap fakta bahwa Zainal telah bertemu dengan di luar kantor KIP Aceh Timur. Pertemuan ini diadakan setelah saksi dari PDA, Tengku Ridwan berupaya mengkonfirmasi terkait adanya versi DB-1 DPRK Aceh Timur yang diterima oleh PDA.
Saat itu, Zainal masih menjabat sebagai posisi Ketua KIP Aceh Timur. Tengku Ridwan pun hadir sebagai saksi dalam sidang pemeriksaan perkara ini pada 27 November 2020 di Kantor Panwaslih Provinsi Banda Aceh, Banda Aceh.
“Terungkap fakta pertemuan tersebut terjadi pada tanggal 21 Mei 2019 tanpa sepengetahuan Anggota KIP Aceh Timur yang lain. Teradu I meminta maaf dan berjanji akan membantu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan Pengadu untuk keperluan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi,” kata Anggota Majelis, Dr. Ida Budhiati saat membacakan pertimbangan putusan.
Ida menambahkan, tindakan Zainal yang bertemu Calon Anggota DPRK Aceh Timur dari PDA di sebuah rumah makan pada tanggal 21 Mei 2019 tidak dibenarkan menurut hukum dan etika.
“Dalih Teradu I bahwa pertemuan tersebut dimaksudkan untuk menghindari potensi keributan di kantor tidak beralasan menurut hukum dan etika,” jelas Ida.
Apabila terdapat suatu kondisi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial di lingkungan kerja KIP Aceh Timur, lanjut Ida, yang seharusnya dilakukan Zainal adalah berkooordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk mengambil tindakan hukum jika terdapat intimidasi maupun intervensi yang berupaya mempengaruhi kemurnian hasil Pemilu.
“Sikap dan Tindakan Teradu I, melakukan pertemuan dengan Calon Anggota DPRK Aceh Timur di luar kantor justru menimbulkan syakwasangka adanya keberpihakan kepada peserta pemilu tertentu,” terang Ida.
Terlebih, berdasar keterangan saksi bernama Faisal, Zainal terbukti menyerahkan salinan Formulir DA-1 dan DB-1 DPRK Dapil Aceh Timur 2 yang berbeda dengan Hasil Pleno Rekapitulasi pada tanggal 4 Mei 2019.
“Dengan demikian Teradu I terbukti melanggar prinsip jujur, memberikan data dan informasi hasil Pemilu tidak sesuai dengan fakta sebagaimana ketentuan Pasal 9 huruf a, Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a dan d, dan Pasal 12 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” tegas Ida.
Selain itu, dalam pertimbangan putusan juga disebutkan adanya fakta pada pleno tanggal 4 Mei 2019 terdapat beberapa Formulir Model DB-1 DPRK Dapil Aceh Timur 2 hilang sehingga harus dicetak ulang dan ditandatangani kembali oleh Teradu I s.d Teradu V namun tidak dibubuhi tanda tangan beberapa saksi peserta Pemilu.
Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Ketua DKPP yang bertindak sebagai Ketua Majelis, Prof. Muhammad yang didampingi Anggota DKPP sebagai Anggota Majelis, yaitu Dr. Alfitra Salamm, Prof. Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., Dr. Ida Budhiati, dan Pramono Ubaid Tanthowi. [Humas DKPP]