Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Abdul Muin Wengkeng. Sanksi ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan terhadap empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (10/2/2025).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Abdul Muin Wengkeng selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo membacakan amar putusan Nomor 251-PKE-DKPP/X/2024.
DKPP menilai Abdul Muin Wengkeng telah terbukti melakukan tindak kekerasan kepada istrinya sendiri. Tindakan tersebut tidak seharusnya dilakukan, terlebih terjadi pada tahapan pilkada di mana Abdul Muin dituntut menunjukkan sikap yang baik sebagai penyelenggara Pemilu kepada masyarakat.
Kekerasan ini terjadi pada 20 Juli 2024 dan disaksikan oleh banyak orang. Dalam pertimbangan putusan, DKPP menyebut tindak kekerasan di ruang publik merupakan pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilu. Merujuk pada Pasal 15 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, disebutkan bahwa memelihara dan menjaga kehormatan penyelenggara pemilu tidak sebatas pada saat penyelenggaraan tahapan pemilu saja, akan tetapi juga dalam tindakan atau perilaku sehari-hari.
Abdul Muin Wengkeng diadukan oleh Ketua dan empat Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Sebelum mengadukan ke DKPP, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara telah melakukan pengawasan internal kepada Abdul Muin Wengkeng dan menjatuhkan sanksi pemberhentian sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan sanksi pemberhentian sementara sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
“Tindakan teradu telah mencoreng kerhormatan dan nama baik lembaga penyelenggara pemilu. Sebagai penyelenggara pemilu, teradu seharusnya menaati sumpah dan janji penyelenggara pemilu serta menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu,” ucap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membacakan pertimbangan putusan.
Selain sanksi kepada Abdul Muin Wengkeng, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Bawaslu Kota Manado Brilliant Johanes Maengko serta dua Anggota Bawaslu Kota Manado, yaitu Abdul Gafur Subaer dan Heard Runtuwene. Ketiganya merupakan teradu dalam perkara 228-PKE-DKPP/IX/2024.
DKPP menilai ketiganya kurang aktif dan responsif dalam menindaklanjuti informasi tentang adanya dugaan panwaslu kecamatan menerima uang dari caleg peserta Pemilu 2024. Ketiganya dinilai belum optimal dan maksimal dalam menindaklanjuti informasi tersebut untuk mendapatkan kepastian hukum.
Terlebih, oknum yang diduga menerima uang tersebut kembali mendaftar sebagai Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu II, Brilliant Johanes Maengko, selaku Ketua Bawaslu Kota Manado, teradu I Abdul Gafur Subaer dan teradu III Heard Runtuwene, masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kota Manado terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk lima perkara yang melibatkan 16 penyelenggara Pemilu.
Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap (1), peringatan keras (3), dan peringatan (1). Sementara itu terdapat 11 penyelenggara Pemilu yang dipulihkan nama baiknya atau mendapat rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis, yang didampingi tiga Anggota Majelis, yaitu J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA 10 FEBRUARI 2025
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 196-PKE-DKPP/VIII/2024 | 1. Fatmawati
2. Arnia 3. Jakson (Ketua & Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka) 4. Sufriadi Safar 5. Hasri (Anggota Panwascam Wolo) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi
4. Rehabilitasi 5. Rehabilitasi |
2. | 199-PKE-DKPP/VIII/2024 | 1. Wa Ode Nur Iman
2. Sahinuddin (Ketua & Anggota Bawaslu Kota Kendari) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi |
3. | 226-PKE-DKPP/IX/2024 | 1. Dedi Herdianto
2. Hendry 3. Jumaidah 4. Mawardi 5. Asriadi (Ketua dan Anggota KPU Kota Tarakan) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi 3. Peringatan 4. Rehabilitasi 5. Rehabilitasi |
4. | 228-PKE-DKPP/IX/2024 | 1. Abdul Gafur Subaer
2. Brilliant Johanes Maengko 3. Heard Runtuwene (Ketua & Anggota Bawaslu Kota Manado) |
1. Peringatan Keras
2. Peringatan Keras 3. Peringatan Keras |
5. | 251-PKE-DKPP/IX/2024 | Abdul Muin Wengkeng
(Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara) |
Pemberhentian Tetap |