Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Bawaslu Bolmongtim), Susanto Mamonto dalam sidang pembacaan putusan kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (23/6/2021).
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Susanto Mamonto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salamm membacakan amar putusan.
DKPP menilai, Susanto terbukti telah melakukan relasi yang tidak wajar dengan tiga perempuan yang berbeda selama 2019-2021. Tiga perempuan tersebut merupakan bawahan dari Susanto, yaitu Staf Bawaslu Bolmongtim berinisial WM, Staf Panwascam Moda yang berinisial SL, dan Staf Pengawas Desa berinisial DN.
Untuk diketahui, Susanto sendiri diadukan oleh istrinya sendiri, Dewi Yusriana Tubuon. Perkara ini sendiri disidangkan secara tertutup di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado pada 23 April 2021.
Dalam aduannya, Dewi Yusriana Tubuon menyertakan beberapa alat bukti, yang di antaranya adalah tangkapan layar gawai milik Susanto yang berisi percakapan tidak pantas antara Susanto dengan WM melalui aplikasi Whats App pada 24 Desember 2019, tangkapan layar gawai milik Susanto yang berisi percakapan dengan SL melalui aplikasi Whats App pada 22 Maret 2020 yang isinya memuat video asusila dan obrolan tidak pantas.
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menyebut bahwa bantahan Susanto terhadap dalil-dalil di atas tidak disertai dengan bukti. Selain itu, pertimbangan putusan juga menyebut Susanto kerap berbelit-belit dan inkonsisten saat diklarifikasi tentang foto, video asusila dan percakapan tak pantas dalam gawai miliknya.
“Dalih Teradu bahwa video dan percakapan asusila direkayasa oleh Pengadu tidaklah berdasar karena tidak terdapat satupun alat bukti yang menguatkan bantahannya. Berdasarkan alat bukti percakapan asusila pada aplikasi WhatsApp, waktu percakapan yang dilakukan oleh Teradu pada jam kerja dengan durasi menit secara berturut-turut,” kata Anggota Majelis, Dr. Ida Budhiati saat membacakan pertimbangan putusan.
Ida menuturkan, DKPP menilai Susanto telah terbukti melanggar prinsip tertib sosial membangun relasi dengan bawahan, melakukan percakapan seks (sex chat) bertentangan dengan nilai-nilai etika moral.
“Alat bukti berupa percakapan daring melalui aplikasi WhatsApp menunjukkan adanya penyalahgunaan jabatan untuk membangun relasi dan melakukan penetrasi seksual kepada bawahan,” terang Ida.
Untuk diketahui, sidang pembacaan putusan KEPP ini dipimpin oleh Dr. Alfitra Salamm, APU selaku Ketua Majelis dan didampingi oleh tiga Anggota Majelis, yaitu Prof. Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., dan Dr. Ida Budhiati. [Humas DKPP]