Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada empat penyelenggara Pemilu Kabupaten Tolikara dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 34-PKE-DKPP/X/2022.
Empat penyelenggara tersebut adalah Jundi Wanimbo, Elmus Wanimbo, dan Antonius Rumwarin (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara) serta Daniel Jingga (Ketua Bawaslu Kabupaten Tolikara) sebagai Teradu I sampai IV.
Sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (1/2/2023).
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu I Jundi Wanimbo selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tolikara, Teradu II Elmus Wanimbo, dan Teradu III Antonius Rumwarin selaku Anggota KPU Kabupaten Tolikara,” ujar Ketua Majelis, Heddy Lugito.
Pemberhentian Sementara tersebut berlaku selama 30 hari kerja sampai dengan diterbitkannya surat keputusan pemberhentian sementara sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan pengembalian gaji ke kas negara terhitung sejak dibacakannya putusan ini.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu IV Daniel Jingga selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara,” sambung Heddy.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan sebanyak tiga perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan 15 penyelenggara Pemilu.
Sementara, sebelas Teradu lainnya dalam perkara 45-PKE-DKPP/XII/2022 dan 48-PKE-DKPP/XII/2022 direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melakukan pelanggaran KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, yang menjadi Anggota Majelis. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA DIPUTUS PADA RABU, 1 FEBRUARI 2023
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 34-PKE-DKPP/X/2022 | 1. Jundi Wanimbo;
2. Elmus Wanimbo; 3. Antonius Rumwarin; (Ketua dan Anggota KPU Kab. Tolikara) 4. Daniel Jingga. (Ketua Bawaslu Kab. Tolikara) |
1. Pemberhentian Sementara;
2. Pemberhentian Sementara; 3. Pemberhentian Sementara; 4. Pemberhentian Sementara. |
2. | 45-PKE-DKPP/XII/2022 | 1. Ahmad Rokhani;
2. Farid Wadjdi; 3. Rusman Nuryadin; 4. M. Triono Alfata; 5. Prayogi; (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Trenggalek) 6. Ahmad Kolis. (Anggota Panwaslu Kec. Pogalan) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi; 6. Rehabilitasi. |
3. | 48-PKE-DKPP/XII/2022 | 1. Fathul Qorib;
2. Zaini Gunawan; 3. Ahmad Nasarudin Lathif; 4. Rifqohul Ibad; 5. Yonki Hendriyanto (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Probolinggo) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi. |