Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi
berupa pemberhentian tetap terhadap Supriady Yakin Jafar sebagai anggota KPU
Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Diaterbukti
melanggar sumpah dan janji
jabatan, melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang tidak
sesuai prosedur dan yurisdiksinya. Selain itu, dia bertindak tidak
hati-hati dalam penggunaan anggaran.
Selaku ketua majelis Jimly
Asshiddiqqie dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Anna
Erliyana, Ida Budhiati, Endang Wihdatiningtyas. Putusan dibacakan di Ruang
Sidang DKPP, Jakarta, pada Jumat (1/4/2016). Selaku Pengadu, Alwin Palalo, Boby Armansyach Dajanun, dan Bobby
Pondaag, masing-masing sebagai ketua dan anggota Panwas Kabupaten Banggai,
Sulawesi Tengah.
Dalam pertimbangan Putusan yang
dibacakan Nur Hidayat Sardini, Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Banggai
pada tanggal 15 Januari 2014 membuat surat pesanan iklan layanan
masyarakat dengan menggunakan cap KPU Kabupaten Banggai kepada PT. Radio Swara
Bahana Mutiara. Terungkap fakta bahwa Teradu melakukan pesanan iklan kepada PT.
Radio Swara Bahana Mutiara tanpa diketahui oleh Komisioner KPU Kabupaten
Banggai lainnya, karena tindakan tersebut dilakukan Teradu tanpa melalui
mekanisme keputusan pleno KPU Kabupaten Banggai. Surat pesanan iklan yang hanya
ditandatangani oleh Teradu tersebut tidak memiliki nomor surat, padahal surat
tersebut berkop dan menggunakan cap lembaga KPU Kabupaten Banggai. Surat yang
ditujukan untuk eksternal lembaga seharusnya ditandatangani oleh ketua
berdasarkan keputusan pleno. Terungkap juga fakta dalam persidangan sesuai
dengan Kwitansi nomor 3364.019.011.A522191 tertanggal 17 Februari 2014 KPU
Kabupaten Banggai melalui Bendahara Albert Wolter Pasia, telah membayar sebesar
Rp40.800.000 kepada Muhlis Pampawa (Station Manajer Radio Swara Bahana Mutiara)
untuk pembayaran Biaya Pemasangan Spot Iklan. Bahwa dari total Rp 40.800.000
yang diberikan oleh Bendahara tersebut, oleh Muhlis Pampawa diambil hanya
sejumlah Rp 1.500.000, sesuai dengan
spot iklan riil yang ditayangkan dan sisanya dikembalikan.
“Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu telah secara
nyata terbukti bertindak melampaui kewenangannya mengeluarkan surat pesanan
iklan mengatasnamakan lembaga KPU Kabupaten Banggai tanpa melalui keputusan
pleno KPU Kabupaten Banggai yang mengakibatkan munculnya permasalahan dan telah
merugikan negara dalam pesanan iklan sosialisasi tersebut. Hal ini tidak sesuai
dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan,†kata Nur Hidayat.
Selain itu, dalam fakta persidangan
terungkap Teradu melakukan peminjaman uang kepada Effendy Syamsul sebesar
Rp.2.500.000 dengan mengatasnamakan KPU Kabupaten Banggai untuk melakukan
perjalanan dinas. Hal ini didasarkan pada bukti kwitansi peminjaman uang
tertanggal 20 Maret 2015 yang ditandatangani oleh Teradu, dan video rekaman
klarifikasi yang dilakukan oleh Panwas Kabupaten Banggai kepada Effendy
Syamsul. Dalam peminjaman uang tersebut, Teradu menjanjikan akan memberikan
proyek pencetakan spanduk, sosialisasi pembuatan formulir dan lain-lain.
Terkait dengan jawaban Teradu bahwa peminjaman tersebut diketahui dan disetujui
Ketua KPU Kabupaten Banggai, telah dibantah Ketua KPU Kabupaten Banggai selaku pihak terkait dalam persidangan.
Tindakan tersebut murni dilakukan Teradu tanpa melibatkan Komisioner KPU
Kabupaten Banggai lainnya. “Terhadap fakta tersebut, DKPP
berpendapat tindakan Teradu tersebut seharusnya dilakukan sesuai dengan
mekanisme dan ketentuan yang berlaku dan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan
Komisioner KPU Kabupaten Banggai lainnya,†lanjut NHS.
Dalam persidangan terungkap juga fakta
bahwa Teradu selaku Komisioner KPU Kabupaten Banggai divisi Sosialisasi dan SDM
melakukan inisiatif pemesanan Kaos dan Topi dalam rangka sosialisasi “Jalan
Santai Pilkada Damai†tanpa melalui persetujuan pleno KPU Kabupaten Banggai.
Hal ini mengakibatkan kaos dan topi yang dipesan tidak sesuai dengan
spesifikasi yang seharusnya. Berdasarkan keterangan panitia dan pemeriksa
barang/jasa, dan Sekretaris KPU Kabupaten Banggai, jumlah kaos yang seharusnya
berjumlah 1500 lembar hanya ada sebanyak 1298 lembar, dan topi yang seharusnya
berjumlah 1500 hanya ada sebanyak 996. Selain itu bahan kaos yang dipenuhi
terbuat dari nilon, tipis dan transparan yang seharusnya berbahan katun. Teradu
bertindak tidak profesional dengan berupayamemaksakan
untuk tetap melaksanakan kegiatan sosialisasi “Jalan Santai Pilkada
Damai†meskipun pihak penyedia tidak dapat mengadakan perbaikan barang sesuai
dengan jadwal sosialisasi yang ditetapkan. Akibat dari tindakan Teradu,
kegiatan tersebut pada akhirnya tidak terlaksana.
“Terhadap fakta tersebut, DKPP
berpendapat, Teradu telah melampaui kewenangannya selaku Komisioner KPU Kabupaten
Banggai terkait dengan pengadaan barang dan jasa yang merupakan tugas dan
tanggungjawab pihak Sekretariat KPU Kabupaten Banggai,†pungkas NHS.
Selain Supriady Yakin Jafar,
DKPP memvonis kepada E. Bambang Kamajaya sebagai mantan Ketua PPS
Kelurahan Baleendah tidak lagi memenuhi syarat untuk diangkat sebagai
penyelenggara pemilu di masa datang.
Dalam sidang pembacaan enam putusan
ini, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada masing-masing ketua
dan anggota KPU Indramayu, ketua dan anggota Panwas Indramayu, Jawa
Barat. Sedangkan terhadap enam belas penyelenggara pemilu, masing-masing
sebagai ketua dan anggota KPU Tolikara, ketua dan anggota KPU Kuantan Sangingi,
Riau, dan ketua dan anggota KPU Tolikara dan satu anggota KPU Kabupaten Bandung,
DKPP merehabilitasi nama baiknya. [teten jamaludin]