Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat, Aidil Azhar.
Kedua sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan atas sembilan perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin (19/5/2025).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada teradu Aidil Azhar selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Heddy Lugito saat membacakan putusan Nomor: 300-PKE-DKPP/XI/2024.
DKPP menilai teradu telah bertindak tidak jujur dan tidak profesional dalam mengikuti seleksi Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat. Ia terbukti melampirkan ijazah strata 1 (S1) dengan Nomor: 1038/408/KIM-II5/2000 yang tidak terdaftar di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, sebagai persyaratan administrasi.
Data kelulusan teradu, seperti nama, nomor ijazah, tempat/tanggal lahir, jurusan dan tanggal ijazah tidak ditemukan pihak Universitas Syiah Kuala. Nomor ijazah 1038 sebagai kode Universitas yang digunakan teradu terdaftar di arsip duplikat atas nama Munira dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 95810172, Program Studi Biologi, FMIPA, Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh yang diwisuda pada Mei 2000.
“Demikian pula nomor ijazah 408/KIM-115 sebagai kode fakultas terdaftar di arsip duplikat atas nama Jamaluddin dengan NIM 94811493, Program Studi Kimia, FMIPA, Universitas Syiah Kuala dan wisuda pada Mei tahun 2000,” kata Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Teradu juga tidak bisa membuktikan dalihnya sendiri yang menyatakan menyerahkan daftar riwayat hidup yang mencantumkan riwayat pendidikan lulusan SMTI Banda Aceh saat mengikuti seleksi calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat.
Dengan demikian teradu terbukti melanggar Pasal 9 huruf a dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
DKPP juga membacakan ketetapan untuk perkara Nomor 297-PKE-DKPP/XI/2025 dengan teradu Ketua dan Anggota KIP Provinsi Aceh. Pengadu telah mencabut pengaduan sehingga perkara ini tidak dilanjutkan.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk sembilan perkara yang melibatkan 55 penyelenggara pemilu.
Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan (19), Peringatan Keras (6), dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua (1). Sementara itu terdapat 23 penyelenggara pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA 19 MEI 2025
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 250-PKE-DKPP/X/2024 | 1. Muhammad Toyyib
(Ketua KPU Kota Malang) 2. Mochamad Arifudin 3. Hamdan Akbar Safara 4. Mochamad Hasbi Ash Shiddiqy (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Malang) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi 4. Rehabilitasi
|
2. | 255-PKE-DKPP/X/2024 | 1. Efra Jerianto Tunya
2. Dirani Prabi Rona Dewi 3. Cholis Sarbini Fakoubun 4. Marice Leoni Suebu 5. Muhammad Muzni Farawowan. (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayapura) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi 4. Rehabilitasi 5. Rehabilitasi |
3. | 279-PKE-DKPP/XI/2024 | 1. Yoeli Waruwu
(Anggota PKD Desa Hilimberuanaa) 2. Rifati Halawa (Anggota PPS Desa Hilimberuanaa) 3. Hasratman Daeli 4. Juli Anugerah Waruwu 5. Apriani Kristine Waruwu (Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Sirombu) 6. Safarman Jaya Gulo 7. Tarisman Zai 8. Soziduhu Gulo 9. Yulianus Gulo 10. Firman Iman Daeli Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Barat) 11. Toni Kustianto Gulo 12. Efori Zalukhu 13. Nahaso Waruwu (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat) |
1. Peringatan Keras
2. Peringatan Keras 3. Peringatan Keras 4. Peringatan Keras 5. Peringatan Keras 6. Peringatan 7. Peringatan 8. Peringatan 9. Peringatan 10. Peringatan 11. Peringatan 12. Peringatan 13. Peringatan
|
4. | 274-PKE-DKPP/X/2024 | 1. Wahid Pasaribu
2. Mhd. Fadli Wanri Hutagalung 3. Helman Tambunan 4. Fahri Zulaiman Rambe 5. Abdul Haris Nasution (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah) |
1. Peringatan
2. Peringatan 3. Rehabilitasi 4. Peringatan 5. Peringatan |
5. | 295-PKE-DKPP/XI/2024 | 1. Saiful
2. Agusni AH 3. Muhammad Sayuni 4. H. Iskandar Agani 5. Khairunnisak 6. Hendra Darmawan 7. Ahmad Mirza Safwandy (Ketua dan Anggota KIP Aceh) |
1. Peringatan
2. Peringatan 3. Peringatan 4. Peringatan 5. Peringatan 6. Peringatan 7. Peringatan |
6. | 297-PKE-DKPP/XI/2024 | 1. Agusni AH
2. Saiful 3. H. Iskandar Agani 4. Muhammad Sayuni 5. Hendra Darmawan 6. Ahmad Mirza Safwandy 7. Khairunnisak (Ketua dan Anggota KIP Aceh) |
Ketetapan |
7. | 300-PKE-DKPP/XI/2024 | Aidil Azhar
(Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat) |
Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua |
8. | 4-PKE-DKPP/I/2025 | 1. Abdul Salim
2. Rusli Guntur 3. Minhar (Ketua dan Anggota Kabupaten Donggala) 4. Harman A.B. Acap 5. Ertinawati (Ketua Panwaslu Kecamatan Banawa) 6. Nurbia 7. Muhammad Aswad 8. I Made Sudarsana 9. Mizul Rahyunita 10. Rahmat Hidayat (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Donggala) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi 4. Rehabilitasi 5. Rehabilitasi 6. Rehabilitasi 7. Rehabilitasi 8. Rehabilitasi 9. Rehabilitasi 10. Rehabilitasi
|
9. | 18-PKE-DKPP/I/2025 | 1. Fatmawati
2. Jakson 3. Arnia (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi |