Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Ketua KPU Kabupaten Paniai Sem Nawipa karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan untuk perkara Nomor 33-PKE-DKPP/I/2025 di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, pada Selasa (21/1/2025).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Paniai kepada Teradu I Sem Nawipa selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Paniai terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Tindakan Teradu I memberikan sejumlah uang kepada Kapolres Kabupaten Paniai untuk pengamanan pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Paniai tidak dibenarkan menurut hukum dan etika.
Terlebih uang tersebut bersumber dari pribadi Teradu yang secara aturan tidak dibenarkan untuk digunakan dalam rangka kepentingan menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan.
“Tindakan Teradu I menurut etika merupakan tindakan yang tidak patut dan tidak pantas serta mencoreng marwah lembaga penyelenggara pemilu maupun lembaga lain, dalam hal ini kepolisian,” tutur I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Dalam sidang ini, Majelis DKPP membacakan putusan untuk satu perkara yang melibatkan 11 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan antara lain Peringatan (9), Peringatan Keras Terakhir (2), dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua (1).
Sidang putusan dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Ketua Majelis dan Muhammad Tio Aliansyah selaku Anggota Majelis. [Humas DKPP] Unduh Rilis
PERKARA YANG DIPUTUS PADA SELASA, 21 JANUARI 2025
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 33-PKE-DKPP/I/2024 | 1. Sem Nawipa;
2. Petrus Nawipa; 3. Sisilia Nawipa; 4. Lukas Gobai; (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Paniai) 5. Derek Pigai; 6. Sisko Doo; (Anggota PPD Distrik Muye) 7. Yoel Pigome; 8. Robi Tatogo; 9. Martinus Tekege; 10. Bosko Youw; 11. Abiut Youw. (Anggota PPD Distrik Miyo) |
1. Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua;
2. Peringatan; 3. Peringatan Keras Terakhir; 4. Peringatan;
5. Peringatan; 6. Peringatan;
7. Peringatan; 8. Peringatan;
9. Peringatan; 10. Peringatan; 11. Peringatan. |