Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua KPU Kabupaten Mappi,Yati Enoch.
Kedua sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan atas tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin (26/5/2025).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada teradu I,Yati Enoch, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mappi terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Heddy Lugito saat membacakan putusan Nomor: 247-PKE-DKPP/X/2024.
Yati Enoch selaku teradu I dalam perkara Nomor: 247-PKE-DKPP/X/2024 tebukti telah merugikan dan menghilangkan suara yang diperoleh oleh Irnawati Tahir Rasyid (pengadu) dalam Pemilu Tahun 2024.
Tindakan teradu I tidak menindaklanjuti keberatan pengadu terkait perbedaan perolehan suara antara Formulir C Hasil Salinan dengan Formulir D.Hasil Salinan Kecamatan dengan tidak melakukan perubahan perolehan suara dinilai melanggar hukum dan etika.
Saat menerima keberatan pengadu, teradu I justru meminta pengadu untuk melengkapi Formulir C.Hasil Salinan di 99 TPS. Fakta persidangan Formulir C.Hasil Salinan tidak diberikan langsung pada saat penghitungan di tingkat TPS selesai dilakukan.
“Bahkan terhadap keberatan pengadu, teradu I memintanya untuk berkomunikasi kepada Partai Golkar,” ungkap Anggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah, saat membacakan pertimbangan putusan.
Teradu I yang juga sebagai Kordinator Wilayah untuk Daerah Pemilihan 1 Distrik Obaa, tempat perbedaan perolehan suara terjadi, seharusnya melakukan pencocokan dan pencermatan kembali data perolehan yang diberikan pengadu.
Selain itu, teradu I juga dengan sadar tidak memberitahukan persoalan perbedaan suara pengadu kepada Anggota KPU Kabupaten Mappi dalam rapat pleno.
“Teradu I memiliki kewenangan untuk menjaga kemurnian perolehan suara dari masing-masing calon anggota DPRD peserta pemilihan umum tahun 2024. Serta menyelesaikan persoalan yang dialami oleh pengadu dengan penuh tanggung jawab, bukan justru menutupi persoalan kepada Anggota KPU Kabupaten Mappi lainnya,” Tio menambahkan.
Teradu I terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf d, ayat (3) huruf f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.
Dalam perkara yang sama, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan untuk empat anggota KPU Kabupaten Mappi, peringatan keras bagi Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mappi, dan peringatan untuk Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Selatan.
DKPP juga membacakan ketetapan untuk perkara Nomor 296-PKE-DKPP/XI/2024 dengan teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nduga. Pengadu telah mencabut pengaduan sehingga perkara ini tidak dilanjutkan.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk sembilan perkara yang melibatkan 34 penyelenggara pemilu.
Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan (7), Peringatan Keras (9), dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua (1). Sementara itu terdapat 11 penyelenggara pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka, J. Kristiadi, dan Muhammad Tio Aliansyah. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA 26 MEI 2025
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 247-PKE-DKPP/X/2024 | 1. Yati Enoch
2. Irwan Awaludin 3. Carolus Fofied 4. M. Syaifulloh 5. Efraim Inarkombu (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mappi) 6. Michael Meypen 7. Anshar 8. Paskalis Naguru (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mappi) 9. Marman 10. Yustina Weyrop 11. Yeuw M. Felix Tethool (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Selatan) |
1. Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua
2. Peringatan 3. Peringatan 4. Peringatan 5. Peringatan 6. Peringatan Keras 7. Peringatan Keras 8. Peringatan Keras 9. Peringatan 10. Peringatan 11. Peringatan
|
2. | 257-PKE-DKPP/X/2024 | 1. Joey Nicolas Lawalata
2. Asdar Djabbar 3. Yulens Sermumen Rumere 4. Muhammad Mansur 5. Aprince Rumbewas (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor) |
1. Peringatan Keras
2. Peringatan Keras 3. Peringatan Keras 4. Peringatan Keras 5. Peringatan Keras |
3. | 288-PKE-DKPP/XI/2024 | 1. Wasanti
2. Hamrin 3. Agus Sudirman 4. Ahmadi Azis 5. Dedi Irawan. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Balikpapan) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi 4. Rehabilitasi 5. Rehabilitasi |
4. | 292-PKE-DKPP/XI/2024
293-PKE-DKPP/XI/2024 |
1. Toni Kustianto Gulo
2. Efori Zaluchu 3. Nahaso Waruwu (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi |
5. | 296-PKE-DKPP/XI/2024 | 1. Yosekat Kogoya
2. Abuan Karunggu 3. Ira Wesareak 4. Olliba Lokbere 5. Ina Gwijangge (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nduga) 6. Herman Yohanes (Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM Kabupaten KPU Nduga) 7. Aksan (Kepala Sub Bagian Teknis dan Data KPU Kabupaten Nduga) |
Ketetapan |
6. | 313-PKE-DKPP/XII/2024 | 1. Elmizarti
2. Lutherman Harefa 3. Nur Alia Lase (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi |