Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Jacob Alupaty Demny selaku Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya.
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebanyak delapan perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (31/5/2023).
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Jacob Alupaty Demny selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan perkara nomor 55-PKE-DKPP/III/2023.
DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Anasta Tias dan Wahyu Hidayat Setiyadi selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas) yang merupakan Teradu dalam perkara nomor 57-PKE-DKPP/III/2023.
Perkara yang dibacakan putusannya oleh DKPP pada sidang ini mencapai delapan perkara pelanggaran KEPP yang melibatkan 45 Teradu.
Jumlah sanksi yang dijatuhkan DKPP dalam sidang pembacaan putusan ini yakni Peringatan (6), Peringatan Keras (2), dan Pemberhentian Tetap (1). Sebanyak 36 penyelenggara Pemilu direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Didampingi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai Anggota Majelis. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA RABU, 31 MEI 2023
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 27-PKE-DKPP/II/2023 | 1. Marwoto;
2. Syamsul Hidayat; 3. Imam Nawawi; 4. Usman Hadi; 5. Iwan Suryadi. (Ketua dan Anggota KPU Kab. Situbondo) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi.
|
2. | 38-PKE-DKPP/II/2023 | Oktureni Sandhra Kirana.
(Ketua Bawaslu Kab. Musi Rawas) |
Rehabilitasi. |
3. | 50-PKE-DKP/III/2023 | 1. Odong Hudori;
2. Asep Saepudin; 3. Ade Jurkoni; 4. Deden Muh. Adnan Jaelani; 5. Deni Wahyudin. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Lebak) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi.
|
4. | 53-PKE-DKPP/III/2023 | 1. Repa Duha;
2. Meidanariang Hulu; 3. Eksodi M. Dakhi; 4. Yulianus Gulo M. Dakhi; 5. Edward Duha; (Ketua dan Anggota KPU Kab. Nias) 6. Hasyim Asy’ari; 7. Idham Holik; 8. Mohammad Afifudin; 9. Parsadaan Harahap; 10. Betty Epsilon Idroos; 11.Yulianto Sudrajat; 12. August Mellaz; (Ketua dan Anggota KPU RI) 13. Herdensi; 14. Mulia Banurea; 15. Benget M. Silitonga; 16. Safrizal Syah; 17. Ira Wirtati; 18.Yulhasni; 19. Batara Manurung. (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatra Utara) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi; 6. Rehabilitasi; 7. Rehabilitasi; 8. Rehabilitasi; 9. Rehabilitasi; 10. Rehabilitasi; 11. Rehabilitasi; 12. Rehabilitasi; 13. Rehabilitasi; 14. Rehabilitasi; 15. Rehabilitasi; 16. Rehabilitasi; 17. Rehabilitasi; 18. Rehabilitasi; 19. Rehabilitasi. |
5. | 54-PKE-DKPP/III/2023 | 1. Brotoseno;
2. Haidir; 3. H. Mulyadi; 4. Meiky Helmansyah; 5. Nora Agustin. (Ketua dan Anggota KPU Kab. Bengkulu Tengah) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi.
|
6. | 55-PKE-DKPP/III/2023 | Jacob Alupaty Demny.
(Ketua KPU Kab. Maluku Barat Daya) |
Pemberhentian Tetap |
7. | 56-PKE-DKPP/III/2023 | 1. T. Faisal;
(Ketua KIP Kota Langsa) 2. Mulqan Afrizan; 3. Muhammad Hendri; 4. Fajar Aprizal. (Anggota PPK Langsa Timur) |
1. Peringatan;
2. Peringatan; 3. Peringatan; 4. Peringatan.
|
8. | 57-PKE-DKPP/III/2023 | 1. Anasta Tias;
2. Wahyu Hidayat Setiyadi; 3. Syarifudin; 4. Ania Trisna; 5. Apandi. (Ketua dan Anggota KPU Kab. Musi Rawas) |
1. Peringatan Keras;
2. Peringatan Keras; 3. Peringatan; 4. Peringatan; 5. Rehabilitasi.
|