Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian
tetap kepada ketua KPU Sarmi dan anggota yaitu Yoshep Twenty dan Odhy Yesaya
Demetouw yang juga sebagai Pengadu. Sanksi tersebut disampaikan saat sidang
dengan agenda pembacaan Putusan, Jumat (09/05).
“DKPP menjatuhkan sanksi berupa
pemberhentian tetap kepada Pengadu I atas nama Yoshep Twenty dan Pengadu II
atas nama Odhy Yesaya Demetouw dari jabatannya selaku Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Sarmi,†kata Valina Singka Subekti, anggota majelis saat membacakan
Putusan. Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis lainnya
Saut H Sirait, Valina Singka Subekti dan Anna Erliyana.
Sedangkan kepada tiga Teradu, DKPP merehabilitasi
nama baik Teradu I atas nama Ferdinand F Yawan, Teradu II atas nama Marhun
Lapoando, dan Teradu III atas nama Bitsael Marauw selaku Anggota KPU
Kabupaten Sarmi. DKPP berkeyakinan bahwa Para Teradu tidak terbukti
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan karena itu menyatakan seluruh
aduan para Pengadu tidak beralasan. Para Teradu justru telah melakukan tugas
karena ketua dan divisi sama sekali tidak menjalankan tugas pokok dan
fungsinya.
“Para Teradu juga telah melakukan
tindakan yang benar, dengan mengadukan Para Pengadu yang membawa lari dokumen
negara secara diam-diam, tanpa melalui rapat Pleno dan sama sekali tidak
diketahui 3 (tiga) komisioner lain,†jelasnya.
Pengadu dalam kapasitas dan
kedudukannya sebagai penyelenggara Pemilu, dapat dikenakan sanksi, apabila di
dalam sidang pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu. Berdasarkan fakta di dalam persidangan, terbukti para Pengadu telah
melakukan tindakan membawa lari dokumen rekapitulasi dari 6 (enam) PPD di
Kabupaten Sarmi.
“Berdasarkan hal tersebut DKPP
berkeyakinan bahwa Para Pengadu telah melakukan tindakan pelanggaran ganda,
yakni pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang merusak seluruh tatanan
Pemilu dan demokrasi sehingga melanggar Pasal 5 huruf b, huruf c, huruf f,
huruf g, huruf i, dan hufuf j Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP No. 13
Tahun 2012, No. 11 Tahun 2011, dan No. 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, dan tindak pidana dalam bentuk membawa lari dokumen
negara, yang seharusnya dilindungi, dijaga dan dipertahankan untuk tidak dibawa
siapapun dari kantor KPU Kabupaten Sarmi,†tutup dosen Ilmu Politik Universitas
Indonesia itu dalam pertimbangan Putusan. (rilis DKPP)