Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No. 14 pada Rabu (17/7/2019) pukul 13.00 WIB. Sidang dipimpin oleh ketua majelis Prof. Muhammad bersama anggota Prof. Dr. Teguh Prasetyo, Dr. Alfitra Salamm, dan Dr. Ida Budhiati.
“Teradu I terbukti tidak teliti, tidak cermat, dan tidak menaati standar prosedur dalam menindaklanjuti Laporan pelanggaran yang terjadi dalam tahapan Pemilu. DKPP berpendapat Teradu I terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu I bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 Huruf a, dan c, dan Pasal 15 Huruf f, g, dan h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” kata Ida Budhiati saat membacakan pertimbangan Putusan untuk perkara nomor 109-PKE-DKPP/V/2019.
“Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Keuangan, Logistik, dan Rumah Tangga kepada Teradu I Hilman Wahyudi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Cianjur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” lanjut Ketua Majelis.
Untuk diketahui bahwa sanksi pemberhentian dari jabatan sebagai ketua divisi tidak menghilangkan statusnya sebagai anggota atau komisioner KPU. Hak dan kewajibannya sebagai anggota/komisioner tetap melekat kepada yang bersangkutan.
Dalam sidang ini, DKPP juga memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Anggy Shofia selaku Anggota KPU Kabupaten Cianjur karena terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Selly Nurdinah, Rustiman, dan Teradu Ridwan Abdullah masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Cianjur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. Putusan yang dibacakan hari ini seluruhnya dapat diunduh di www.dkpp.go.id. [Columbus]