*** Yang Direhabilitasi Lebih Banyak
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi
berupa pemberhentian tetap kepada empat penyelenggara Pemilu, Selasa (24/6).
Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan.
Selaku ketua majelis, Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis
Nelson Simanjuntak, Nur Hidayat Sardni, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti,
Saut H Sirait. Sidang dibacakan di Ruang Sidang DKPP dan disiarkan
melalui video conference di Bawaslu provinsi Terkait.
Mereka yang diberhentikan adalah Ketua Panwaslu
Kota Medan Teguh Satya Wira, Anggota KPU Dumai Ruslan Abdul
Gani, Anggota KPU Tapin M Zainnoor Wal Aidi Rakhmad,
dan ketua PPK Mandau, Bengkalis, Riau, Herman.
Penyelenggara Pemilu yang mendapatkan peringatan ada
10 orang. Mereka adalah Irwan Gusnadi, anggota KPU Kota Bungo, Helen
Napitupulu, anggota Panwaslu Kota Medan, Ketua dan anggota KPU Kota Dumai;
Darwis, Edi Indra, Kurnia Ningsih dan Siti Khadijah. Penyelenggara lainnya,
Zulkifli, Adly Aqsha, Suhaeb dan Instantia masing-masing sebagai anggota KPU
Luwu. Sedangkan yang mendapatkan peringatan keras, satu orang. Dia
adalah ketua KPU Luwu Abd Thayyib Wahid R.
Ada pun penyelenggara pemilu yang dinyatakan direhabilitasi lebih
banyak. Jumlahnya ada 35 orang. Mereka adalah ketua dan anggota KPU Dumai;
Indra Effendi, Yossi Rinaldy, Asda Lisradinda, ketua dan anggota KPU Tangerang,
Akhmad Jamaludin, Ali Zaenal Abidin, Akhmad Subagja, Mahmud Iqbal Syam,
Ramelan, ketua dan anggota PPK Kota Baru Kota Sungai Penuh; Fajrin, Yurman,
Feri Aikhandra dan Azmir, anggota Panwascam Sindangkerta Kabupaten Bandung
Barat Agus Isak, Anggota Panwaslu Kabupaten Bandung Barat Muhammad Daud Yusuf,
Ketua PPK Sindangkerta Dedi, dan Benben Fathurokhman, anggota KPU Bandung
Barat.
Penyelenggara Pemilu yang direhabilitasi lainnya, ketua dan
anggota KPU Tuban, Jawa Timur; Soemito Karmani, Ahmad Suwardi, M Heru Prapto, H
Wasis Susilo, Yayuk Dwi, Ketua KPU Bengkalis Defitri Akbar, Ketua PPS Balik
Alam, Bengkalis, Irwan Amd, Ketua PPS Kelurahan Talang Mandi, Bengkalis,
Defrizon, Ketua PPS Kelurahan Duri Barat, Bengkalis, Zumaidi, Ketua PPS
Kelurahan Babus Salam, Bengkalis, Shofiyu Rohman, Ketua PPS Kelurahan Duri
Timur, Bengkalis, Canazar, Ketua PPS Kelurahan Air Zamban, Bengkalis, Suwandi
dan Ketua Bawaslu Provinsi Riau Edy Syarifudin dan Ketua Panwaslu Dairi
Hotmanita Capah. Penyelenggara Pemilu lainnya, ketua dan anggota KPU Kabupaten
Pasuruan masing-masing atas nama Zaenal Abidin, Wiwik Winarningsih, Insan
Qoriawan, Hari Moerti dan Titin Wahyuningsih.
Ketua Majelis mengatakan para penyelenggara Pemilu yang
direhabilitasi harus segara diumumkan bahwa yang bersangkutan itu tidak seperti
yang dituduhkan. Menurutnya, hal ini penting karena menjelang Pilpres. “Ini
agar jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan dari masyarakat,†katanya.