Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 15 Perkara di ruang sidang DKPP, lantai 5, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat Rabu (29/01/2020) pukul 13.30 WIB.
Dalam siding ini, DKPP memberhentikan dua penyelenggara Pemilu dari jabatannya, yaitu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Tengah, Ahmad Fuad Fahrudin dan Lukmanul Hakim. Keduanya berstatus Teradu I dan Teradu III pada dua perkara yang sama, yaitu perkara 289-PKE-DKPP/IX/2019 serta 298-PKE-DKPP/IX/2019.
Ahmad Fuad Fahrudin diberhentikan jabatannya dari Ketua dan Lukmanul Hakim diberhentikan dari Jabatan Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Lombok Tengah. Keduanya juga mendapatkan sanksi berupa Peringatan Keras.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah kepada Teradu I Ahmad Fuad Fahrudin,” kata Ketua majelis, Prof. Muhammad.
“Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Tengah kepada Teradu III Lukmanul Hakim,” lanjutnya.
Selain Ahmad Fuad Fahrudin dan Lukmanul Hakim, terdapat juga tiga Anggota KPU Kabupaten Lombok Tengah yang menjadi Teradu dalam dua perkara di atas, yaitu Alimudin Syukri, Lalu Darmawan dan Zaeroni. Ketiganya mendapat sanksi Peringatan Keras dari DKPP.
Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan lima sanksi Peringatan Keras, satu sanksi Pemberhentian dari Jabatan Ketua, satu sanksi Pemberhentian dari Jabatan Kordiv dan 11 sanksi Peringatan. Selain itu, DKPP juga merehabilitasi 43 penyelenggara Pemilu yang tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Dalam sidang ini juga diwarnai oleh dissenting opinion atau pendapat berbeda untuk dua perkara, yaitu perkara 303-PKE-DKPP/IX/2019 dan 304-PKE-DKPP/IX/2019.
Dalam sidang ini, terdapat 13 putusan dari 15 perkara yang dibacakan DKPP. Dari semua perkara itu, terdapat 59 Teradu yang terdiri dari 34 penyelenggara Pemilu dari jajaran KPU dan 25 penyelenggara Pemilu dari jajaran Bawaslu.
Sidang dipimpin oleh Plt. Ketua DKPP, Prof. Muhammad selaku Ketua majelis bersama tiga Anggota DKPP sebagai Anggota majelis, yaitu Dr. Alfitra Salamm, Prof. Teguh Prasetyo dan Dr. Ida Budhiati. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA RABU, 29 JANUARI 2020
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 208-PKE-DKPP/VIII/2019 | 1. Helius Udaya;
2. Jais; 3. Lucinda Theodora. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi. |
2. | 269-PKE-DKPP/VIII/2019 | 1. Panataran Simanjuntak;
2. Syawaluddin Lubis; 3. Efendi Rambe; 4. Kemri Safii; 5. Zulhajji Siregar. (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Selatan) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi. |
3. | 281-PKE-DKPP/IX/2019 | 1. Yusriadi;
2. Safwani; 3. Muhammad Nur Furqan; 4. T. Yuherli Basri; 5. Zulkarnaini. (Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Utara) |
1. Peringatan;
2. Peringatan; 3. Peringatan; 4. Peringatan; 5. Peringatan. |
4. | 289-PKE-DKPP/IX/2019 dan
298-PKE-DKPP/IX/2019 |
1. Ahmad Fuad Fahrudin;
2. Alimudin Syukri; 3. Lukmanul Hakim; 4. Lalu Darmawan; 5. Zaeroni. (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Tengah) |
1. Peringatan keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua;
2. Peringatan keras; 3. Peringatan keras dan Pemberhentian dari Jabatan Koordiv Teknis dan Penyelenggaraan; 4. Peringatan keras; 5. Peringatan keras. |
5. | 293-PKE-DKPP/IX/2019 | 1. Aminuddin;
2. Kasjumriati Kadir; 3. Muh. Safril; 4. Abdi Mahatma Rioddha; 5. Soeherman; (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bombana) 6. Hasdin Nompo; 7. Asrudin; 8. Darma. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bombana) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitas;
6. Rehabilitasi; 7. Rehabilitasi; 8. Rehabilitasi. |
6. | 299-PKE-DKPP/IX/2019
|
1. Herman Jaya;
2. Sunarto; 3. Yuliansyah; 4. Ali Muhsonudin; 5. Sulistiani. (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi. |
7. | 303-PKE-DKPP/IX/2019 | 1. Abhan;
2. Mochammad Affifudin. (Ketua dan Anggota Bawaslu RI) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi. |
8. | 304-PKE-DKPP/IX/2019 | Mulyadi
(Anggota KIP Kota Lhokseumawe) |
Peringatan |
9. | 306-PKE-DKPP/X/2019 | 1. Ahmad Dahlan;
2. Sardalis; 3. Muhibuddin Akhmad 4. Maria Aribeni; 5. Andi Putra. (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kampar) |
1. Peringatan;
2. Peringatan; 3. Peringatan; 4. Peringatan; 5. Peringatan. |
10. | 310-PKE-DKPP/X/2019 | Eka Pitra
(Anggota KPU Kabupaten Lahat) |
Rehabilitasi |
11. | 312-PKE-DKPP/X/2019 | 1. Ahmad Ghufron;
2. Benny Tenagus; 3. Agus Purnawan; 4. Apriandi; 5. Akbariyansyah. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi. |
12. | 315-PKE-DKPP/X/2019 | 1. Yohanes Krisostomus Feri;
2. Herimanto; 3. Elsy Puspasari Kusuma Putri; 4. Yuldensia Theresia Hesty; 5. Jupri; (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sikka) 6. Harun Al Rasyid; 7. Aswan Abola; 8. Florita Idah Djuang. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sikka) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi;
6. Rehabilitasi; 7. Rehabilitasi; 8. Rehabilitasi. |
13. | 316-PKE-DKPP/X/2019 | 1. Wahyudin M. Akili;
2. Alexander Kaaba; 3. Moh.Fadjri Arsyad; (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo) 4. Moh. Yusuf Lacuba. (Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi;
4. Rehabilitasi. |
14. | 320-PKE-DKPP/XI/2019 | 1. Nur Syamsi;
2. M. Kholid Asyadullah. (Ketua dan Anggota KPU Kota Surabaya) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi. |