Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur, Zainul Muttaqin. Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan terhadap 9 perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (3/3/2025).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Zainul Muttaqin selaku Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur dalam perkara nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan pekara nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
Zainul Muttaqin terbukti sebagai Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kecamatan Sakra, Kabupeten Lombok Timur. Ia menjabat sekretaris berdasarkan SK Nomor 02.04 tentang Struktur Komposisi dan Personalia PAC PDIP Kecamatan Sakra tanggal 13 Juni 2020 yang diunggah PDIP ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Silon) KPU RI.
Anggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah, mengungkapkan Zainul Muttaqin dinilai belum memenuhi syarat mengundurkan diri sekurang-kurangnya lima tahun sebagai anggota partai politik saat mendaftar sebagai calon anggota KPU.
“Teradu sudah bertindak tidak jujur terkait dengan dirinya sebagai anggota partai politik. Tindakan teradu sudah mencoreng marwah KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu dan melanggar prinsip penyelenggara pemilu,” tegasnya.
Teradu terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 2 huruf c dan d, Pasal 6 Ayat 3 huruf a, c, dan f, Pasal 7 Ayat 1, Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 12 huruf a, Pasal 13 huruf c, Pasal 15 huruf a dan g, Pasal 16 huruf e, serta Pasal 6 Ayat 1 dan Ayat 2 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dalam perkara nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024, Zainul Muttaqin merupakan teradu Tunggal. Sementara pada perkara nomor 262-PKE-DKPP/X/2024, ia menjadi teradu VII.
Teradu lainnya dalam perkara nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz mendapatkan sanksi peringatan.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk sembilan perkara yang melibatkan 48 penyelenggara Pemilu.
Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk penyelenggara pemilu, peringatan keras (6), dan peringatan (15). Sementara itu terdapat 24 penyelenggara pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, didampingi tiga Anggota Majelis, yaitu J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA 3 MARET 2025
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 187-PKE-DKPP/VIII/2024 | Zainul Muttaqin
(Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur) |
Pemberhentian Tetap |
2. | 262-PKE-DKPP/X/2024 | 1. Mochammad Afifuddin
2. Betty Epsilon Idroos 3. Parsadaan Harahap 4. Yulianto Sudrajat 5. Idham Holik 6. August Mellaz (Ketua dan Anggota KPU RI) 7. Zainul Muttaqin (Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur) |
1. Peringatan
2. Peringatan 3. Peringatan 4. Peringatan 5. Peringatan 6. Peringatan 7. Pemberhentian Tetap |
3. | 266-PKE-DKPP/X/2024 | 1. Suci Makbullah
2. Retno Sirnopati 3. Suriadi 4. Zainul Muttaqin* 5. Muliyadi (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur) |
1. Peringatan
2. Peringatan 3. Peringatan 4. – 5. Peringatan |
4. | 271-PKE-DKPP/X/2024 | 1. Mochammad Afifuddin
(Ketua KPU RI) 2. Agus Arifin (Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara) 3. Zulhajji Siregar (Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Selatan) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi |
5. | 32-PKE-DKPP/I/2025 | 1. Syahrifudin
2. Armin Saleh Rumalolas 3. S. Heder Boften 4. Samas Rumodar 5. Septian Nugroho Siolimbona (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur) |
1. Peringatan Keras
2. Peringatan Keras 3. Peringatan Keras 4. Peringatan Keras 5. Peringatan Keras |
6. | 35-PKE-DKPP/I/2025 | 1. Aries Mardiono
2. Muhammad Radini 3. Akhmad Mukhlis 4. Thessa Aji Budiono 5. Des Rizal Rachman Rofiat Darojat (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi 4. Rehabilitasi 5. Rehabilitasi |
7. | 41-PKE-DKPP/I/2025 | 1. Mardiana Rusli
2. Saiful Jihad (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan) 3. Muhammad Alwi 4. Eric Fathur Rahman (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jeneponto) 5. Nurbayanti 6. Ahmad Ari Suhud 7. Rusli (Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Bontoramba) 8. Baktiar 9. Syamsiah 10. Muhammad Iqbal Mutalib (Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Kelara) 11. Muh. Alim Bahri 12. Irfan Hajir Suhair 13. Nurmi Assyurthy Djamal (Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Turatea) 14. M. Hasan 15. Ulfa Wahyuni 16. Saharuddin (Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Arungkeke) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi 4. Rehabilitasi 5. Rehabilitasi 6. Rehabilitasi 7. Rehabilitasi 8. Rehabilitasi 9. Rehabilitasi 10. Rehabilitasi 11. Rehabilitasi 12. Rehabilitasi 13. Rehabilitasi 14. Rehabilitasi 15. Rehabilitasi 16. Rehabilitasi |
8. | 45-PKE-DKPP/I/2025 | 1. Asming
2. Sapriadi 3. Arfandi 4. Hasrullah Hafid 5. Ilham Hidayat (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto) |
1. Peringatan
2. Peringatan 3. Peringatan 4. Peringatan 5. Peringatan |
9. | 56-PKE-DKPP/I/2025 | Jibrar
(Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan) |
Peringatan Keras |
*Teradu IV telah diberhentikan tetap dalam dua perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan 262-PKE-DKPP/X/2024