Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Mahakam Ulu, Andreas Arinda Anantha Kusuma. Sanksi ini dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Andreas merupakan Teradu dalam perkara nomor 07-PKE-DKPP/I/2022 yang disidangkan DKPP pada 31 Januari 2022.
“Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu Andreas Arinda Anantha Kusuma selaku Anggota KPU Kabupaten Mahakam Ulu sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salamm saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan putusan disebutkan bahwa Andreas mengakui bahwa dirinya memang absen dalam Rapat Pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama tiga kali berturut-turutSaat sidang pemeriksaan, Andreas menyatakan bahwa ia memutuskan pergi ke Yogyakarta pada 21 Juli 2021 untuk mendampingi ibunya.
“Hal ini memang tidak Teradu sampaikan terlebih dahulu ke Anggota KPU Kabupaten Mahakam Ulu yang lain. Teradu menyampaikan surat pengunduran diri yang ditujukan kepada KPU pada tanggal 1 Agustus 2021 dan baru diterima oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur dan KPU Kabupaten Mahakam Ulu pada tanggal 3 Agustus 2021,” kata Anggota Majelis, Dr. Ida Budhiati saat membacakan pertimbangan putusan.
Untuk diketahui, Andreas diadukan oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur, yaitu Rudiansyah, Iffa Rosita, Suardi, Mukhasan Ajib, dan Fahmi Idris.
Dalam pokok aduannya, para Pengadu mendalilkan bahwa Andreas tidak hadir Rapat Pleno rutin sebanyak tiga kali berturut-turut, yaitu pada tanggal 22 Juli 2021, 29 Juli 2021, dan 2 Agustus 2021.
Selanjutnya, Ida pun menyebut bahwa Andreas telah menyadari bahwa sikap dan tindakannya ini tidak sesuai dengan sumpah/janji jabatan, pakta integritas dan kode perilaku penyelenggara pemilu (KEPP).
Meskipun demikian, ia tetap memilih untuk tinggal di Yogyakarta untuk mengurus ibundanya yang berusia lanjut di tengah masa pandemi.
Tindakan Andreas ini pun dinilai DKPP bertentangan dengan ketentuan Pasal 37 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota diberhentikan tidak hormat apabila tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas”.
“Dalih Teradu mengundurkan diri karena ingin berbakti kepada orang tua, mengurus ibundanya yang telah lanjut usia di masa Pandemi Covid-19 merupakan tindakan mulia, namun alasan tersebut tidak dapat menjadi alasan pembenar ataupun alasan pemaaf atas pelanggaran atas sumpah/janji jabatan sebagai penyelenggara Pemilu,” ucap Ida.
Berdasarkan hal di atas, Andreas disebut DKPP telah melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a jo Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [Humas DKPP]