Jakarta,
DKPP- Sidang
putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (4/12), memutuskan
sebanyak tiga penyelenggara Pemilu terbukti melanggar kode etik. DKPP
menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada mereka.
Ketiga
penyelenggara Pemilu tersebut adalah Usman Sahude (Anggota KPU Kabupaten
Pangkajene Kepulauan/Pangkep, Sulawesi Selatan), M Saleh (Ketua KPU Kabupaten
Rejang Lebong, Bengkulu), dan Ambrisius Lamera (Ketua KPU Kabupaten Mimika,
Papua).
Usman
Sahude dan M Saleh dinilai tidak netral karena terbukti menerima uang dari
calon anggota legislatif. Alasannya sama, untuk mengamankan suara. Sedangkan
Ambrosius Lamera terbukti menggelembungkan suara caleg.
Selain
sanksi pemberhentian, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada tujuh orang dan
merehabilitasi enam orang. Sementara itu, dua perkara diberi ketetapan.
Dua
ketetapan berasal dari Rejan Lebong dan Mimika. Yang Rejang Lebong
teradunya dari sekretariat. Pengaduannya telah dicabut oleh Pengadu dan
disetujui DKPP. Sedangkan yang Mimika teradunya para anggota Panitia Pemilihan
Distrik (PPD), yang masa jabatannya telah habis, terang Ketua Majelis
Saut Hamonangan Sirait.
Dalam
putusan hari ini ada lima perkara yang diputus dan dua ketetapan. Digelar di
ruang sidang DKPP, Jakarta, diikuti secara video conference dari Kantor Bawaslu
Provinsi asal perkara. Majelis dipimpin oleh Saut Hamonangan Sirait didampingi
Nelson Simanjuntak, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, dan Ida Budhiati.
(as)