Jakarta,
DKPP–
Sebanyak 13 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Pasuruan,
Jawa Timur, mendapat sanksi pemberhentian tetap. Hal ini setelah sidang putusan
DKPP, Jumat (9/5), memutuskan bahwa mereka terbukti melanggar kode etik
penyelenggara Pemilu.
“Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII,
Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII atas
nama Sdr. Suhudi
Rokhmad (Anggota PPK Wonorejo), Sdr. Imam
Taufik (Anggota PPK Purwosari), Sdr. Eko
Widiyanto (Anggota PPK Purworejo), Sdr. Akhmad
Khumaidi (Anggota PPK Gempo), Sdr. Budiarjo
(Anggota PPK Beji), Sdr. Sudjarwanto (Anggota PPK
Bangli), Sdr. Lutfillah
(Anggota PPK Lekok), Sdr. Ansori
Huzaemi (Anggota PPK Kraton), Sdr. Edy
Riyanto (Anggota PPK Pohjentrek), Sdr. Mustain
JS (Anggota PPK Gondangwetan), Sdr. Endang
Sutriani (Anggota PPK Winongan), Sdr. Mochammad
Sholeh (Anggota PPK Grati), dan Sdr. Moch
Tauhid (Anggota PPK Prigen,†demikian amar putusan DKPP seperti dibacakan oleh
Anggota Majelis Nur Hidayat Sardini di ruang sidang DKPP, Jakarta.
Ke-13 Anggota PPK tersebut diadukan ke DKPP oleh
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainal Abidin dalam bentuk surat penerusan. Mereka
dianggap telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dengan menerima
gratifikasi dari salah satu caleg. Mendapat laporan atas kejadian tersebut, KPU
Pasuruan telah melakukan pemeriksaan dan memberhetikan mereka sementara melalui
surat keputusan Nomor 62/Kpts/KPU-Kab/014.329841/2014. Dalam sidang pemeriksaan yang
digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, para Teradu justru tidak hadir
untuk membela diri.
Sidang kali
ini adalah sidang putusan pertama yang dilakukan oleh DKPP secara jarak jauh
melalui video converence dengan
melibatkan Tim Pemeriksa Daerah yang telah membantu memeriksa perkara. Majelis
yang dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dengan didampingi Anggota Nur
Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, dan Valina Singka
Subekti berada di ruang sidang DKPP, Jakarta. Sementara, Anggota Tim Pemeriksa
serta para Pengadu dan Teradu hadir di Kantor Bawaslu Provinsi sesuai asal
perkaranya. (rilis DKPP)