Denpasar, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyambut baik rencana pembentukan undang-undang pemilu yang baru maupun revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyebut bahwa momentum pembentukan peraturan kepemiluan yang baru maupun revisi Undang-Undang Pemilu,sudah tepat. Yakni dilakukan pasca pelaksanaan pemilu dan pilkada tahun 2024.
Hal tersebut dikemukakan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam seminar nasional bertema “Integritas Penyelenggara Pemilu dan Masa Depan Demokrasi Indonesia”, di Universitas Udayana, Kota Denpasar, Provinsi Bali, pada Selasa (25/11/2025).
“Karena pemilu dan pilkada telah usai, kami memanggap momentum itu sudah sangat tepat. Tentu jika dibutuhkan DKPP akan menyampaikan masukan hal-hal yang berkaitan dengan penegakan kode etik penyelenggara dengan persoalan yang dihadapinya,” ujar pria yang akrab disapa Raka Sandi ini.
Menurut Raka Sandi, rencana pembentukan undang-undang baru maupun revisi peraturan sebelumnya dilakukan untuk perbaikan demokrasi dan pemilu di Indonesia. Perbaikan tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga dari sisi subtansi atau kualitas.
“Meskipun ini kewenangan pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang, tapi DKPP ingin berpartisipasi dan berkontribusi bagaimana agar masalah etika dan integritas pemilu ini diatur secara lebih komprehensif dalam undang-undang yang akan datang,” tambahnya.
Penyelenggara, sambung Raka Sandi, merupakan leading sector dari etika dan intergitas pemilu. Namun dari perkara-perkara yang diperiksa oleh DKPP terungkap banyak faktor yang menyebabkan penyelenggara melanggar etika maupun integritas.
Selain faktor internal, pelanggaran yang dilakukan penyelenggara banyak dipengaruhi faktor eksternal, antara lain perserta pemilu, lingkungan sosial, maupun masa lalu dari penyelenggara itu sendiri.
“Etika dan integritas pemilu menjadi sangat penting diatur dalam undang-undang. Tidak hanya bagi penyelenggara pemilu, tetapi peserta pemilu serta masyarakat pemilih, sehingga akan menentukan wajah demokrasi kita ke depan,” ia menambahkan.
Dalam seminar yang sama, Raka Sandi kembali mengingatkan seluruh penyelenggara pemilu tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota di ‘Pulau Dewata’ untuk senantiasa memegang teguh kode etik.
Seminar nasional ini digelar atas kerja sama DKPP dengan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) Universitas Udayana. Tidak hanya diikuti mahasiswa dan akademisi, seminar ini turut dihadiri penyelenggara pemilu se-Provinsi Bali, perwakilan partai politik, pegiat pemilu, dan media massa.
Dekan FISIP Universitas Udayana, I Nengah Punia, menyambut baik pelaksanaan seminar nasional ini. Ia berharap, dari kegiatan ini akan tercipta gagasan serta pemikiran cemerlang untuk mengubah wajah demokrasi dan pemilu di tanah air.
“Besar harapan akan banyak gagasan maupun pemikiran lahir dari Universitas Udayana, termasuk dari seminar nasional yang kita laksanakan hari ini,” ucapnya. (Humas DKPP)


