Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali
menggelar rapat Perubahan Pedoman Beracara Kode Etik DKPP, Rabu (23/8) di Ruang
Rapat Pleno, Gedung Bawaslu lantai 5, Jalan MH Thamrin No.14 Jakarta. Rapat ini
langsung dipimpin oleh Ketua DKPP Harjono dan hadir, Anggota DKPP Prof
Muhammad, Ida Budhiati, dan Alfitra Salamm, serta pegawai sekretariat. DKPP
juga mengundang legal drafter dari Kementerian Hukum dan HAM.
Rapat ini merupakan lanjutan dari rapat pembahasan sebelumnya di Bogor.
Akhirnya, rapat pembahasan Perubahan Pedoman Beracara ini tuntas di internal
sekretariat DKPP. Kemudian hasil perubahan ini akan dibahas dalam rapat
pertemuan tripartit (KPU, Bawaslu, dan DKPP).
Perubahan Pedoman Beracara Kode Etik DKPP ini disusun mengingat
sudah tidak berlakunya lagi Undang-Undang 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilu. Kini Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi
payung hukum dalam penyelenggaraan Pemilu. Untuk itu, perlu adanya
perubahan-perubahan terkait pedoman beracara di Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu. [Teten Jamaludin]