Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, mengapresiasi Bawaslu yang telah membuat rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Pengawasan Partisipatif.
Hal ini disampaikan Heddy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (15/11/2022).
“Pertama, kami mengapresiasi peraturan pelaksana berkenaan dengan pengawasan partisipatif diamanatkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” katanya.
Menurut Heddy, peraturan pelaksana berkenaan dengan pengawasan partisipatif diamanatkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 94 ayat (1) huruf d, Pasal 98 ayat (1) huruf d, 102 ayat (1) huruf d, dan Pasal 104 huruf f.
Kendati demikian, Heddy memberikan catatan tentang rancangan peraturan ini. Menurutnya, Bawaslu harus mempertegas ruang lingkup pengawasan partisipatif, apakah berada dalam sektor pencegahan atau penindakan.
“Perlu juga ditegaskan kedudukan dan kewenangan pengawas partisipatif,” tambahnya.
Dalam RDP ini, Heddy didampingi dua Anggota DKPP, yaitu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Ratna Dewi Pettalolo. Sementara, Anggota DKPP lainnya, J. Kristiadi, mengikuti rapat ini secara virtual.
Agenda RDP ini membahas tentang tiga rancangan Perbawaslu, termasuk rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Partisipatif.
Dua rancangan Perbawaslu lainnya adalah rancangan Perbawaslu tentang Pemantauan Pemilu dan rancangan Perbawaslu tentang Sentra Penegakan Hukum Gakkumdu Pemilu. [Humas DKPP]